SAOKAREBA – 23 keluarga di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) dikeluarkan dari daftar penerima manfaat (KPM).
Adapun 23 KPM ini, diminta agar mengembalikan bantuan dana yang telah diterima, tahun 2022.
Penerima bantuan yang dimaksud pada program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT), sembako dan bantuan sosial tunai (BST) dari Kemensos.
Ini berdasarkan data dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui sistem Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
Dimana, kemensos mengeluarkan lebih dari 10 ribu KPM yang tidak tepat sasaran, termasuk 23 KPM di Luwu Timur.
Penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) termasuk 23 KPM yang ada di Luwu Timur.
Kepala Dinas Sosial P3A Luwu Timur, Sukarti mengatakan ada 23 KPM yang keluarkan dari penerima bantuan.
Sehingga kata dia, KPM ini diminta untuk melakukan pengembalian.
“Di kita 23 pasti pengembalian. Nanti kita lakukan langkah-langkah ini,”
“Pendampingnya dulu kita suruh lakukan klarifikasi dan menjelaskan kepada penerima untuk melakukan pengembalian,” kata Sukarti, Senin, (16/1/2023).
Sukarti melanjutkan adapun, bantuan yang diminta untuk dikembalikan, yaitu untuk pencairan tahun 2022.
“Yang dicairkan itu bervariasi ada yang terima cuma 1 kali, ada juga yang sampai September dan ada juga yang terima sampai akhir selama 1 tahun,” bebernya.
Alasan Kemensos mengeluarkan 23 KPM itu, karena dicurigai adalah P3K dan honorer yang bersertifikat.
Sukarti mengatakan telah memerintahkan pendamping untuk menyampaikan kepada masing-masing KPM untuk mengembalikan bantuan.
“Jadi kita sudah minta pendamping untuk menyampaikan ke yang bersangkutan kalau ada masalah seperti ini yang terjadi,” imbuh dia.
Nantinya dana yang dikembalikan itu, KPM akan melakukan pengembalian dana bantuan ke Kemensos melalui aplikasi.
“Untuk pengembalian dana bantuan yang telah diterima akan melalui setoran di aplikasi,” kata Sukarti.