SAOKAREBA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur melaksanakan rapat sosialisasi lomba kebersihan tingkat desa/kelurahan, Kecamatan dan OPD secara virtual, di Media Center Diskominfo-SP, Senin (29/9/2025).
Staf Ahli Pembangunan, Rapiuddin Tahir menjelaskan tentang sanksi yang diberikan jika peserta lomba mendapatkan rekapitulasi nilai rata-rata dibawah 60.
“Dalam penilaian yang akan dilakukan dewan juri, ada beberapa indikator yang harus terpenuhi sesuai kriteria lomba yang diikuti masing-masing,”
” Jika penilaian akhir peserta lomba dibawah rata-rata 60 akan diberikan sanksi pemberian sapu hitam dan pemasangan bendera hitam selama satu tahun di kantornya sebagai penanda “OPD, kecamatan, kelurahan, desa Terkotor,” jelas Rapiudin.
Rapiudin juga menekan bahwa hal ini dilakukan agar tercipta budaya disiplin dalam menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
“Lomba ini perlu ditekankan bahwa akan menjadi momentum bersama kita semua untuk memperkuat budaya disiplin dan tanggung jawab dalam menjaga lingkungan yang bersih, sehat, dan tertata dalam mewujudkan Kabupaten Luwu Timur yang lebih maju, tertib, dan berdaya saing kedepannya,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala DLH Luwu Timur, Muhammad Yusri menerangkan terkait sejumlah hadiah yang diberikan terkhusus untuk desa yang menang lomba nantinya.
“Terkhusus untuk lomba kebersihan tingkat desa akan diberikan uang pembinaan untuk juara satu sampai tiga yakni juara satu sebesar 100 Juta Rupiah, juara dua sebesar 50 Juta Rupiah dan juara tiga sebesar 25 Juta Rupiah,” tutur Yusri.
Hadir, Kabid Pengelolaan sampah, Limbah B3 dan Pertamanan, Ahyar, Panitia Penyelengara Lomba Kebersihan, perwakilan Kepala Desa se Kabupaten Luwu Timur, perwakilan Kecamatan se Kabupaten Luwu Timur, dan perwakilan OPD Pemkab Lutim dihadiri secara via zoom.