SAOKAREBA – DPRD Luwu Timur berencana studi banding terkait untuk empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang telah diusulkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Luwu Timur, Aswan Azis, mengatakan, studi banding akan dilakukan ke daerah yang telah menerapkan regulasi tersebut.
Menurutnya, studi banding ini dilakukan untuk mengetahui sistem penerapan perda di daerah yang sudah menjalankannya.
“Tentu dengan mempertimbangkan kesesuaian terhadap kultur dan budaya masyarakat di Kabupaten Luwu Timur,” ujar Aswan, Kamis (9/10/2025).
Aswan menambahkan, saat ini belum ditetapkan daerah tujuan studi banding, hal ini masih akan dibahas dalam agenda internal DPRD Luwu Timur.
“Nanti akan ditentukan sesuai relevansi dengan ranperda yang dikaji,” jelasnya.
Sejauh ini, DPRD Luwu Timur telah rapat pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas empat ranperda tersebut.
Adapun empat ranperda tersebut yaitu:
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Kemajuan Kebudayaan Daerah
- Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
- Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perubahan dan Kawasan Permukiman di Daerah
- Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Luwu Timur Gemilang (Perseroda LTG).


