SAOKAREBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur penyuluhan hukum empat pilar kebangsaan di Masjid Al-Fattah Desa Nikkel Kecamatan Nuha, Sulsel, Minggu (19/2/2023).
Empat pilar kebangsaan yang dimaksud adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika.
Penyuluhan hukum ini di sela pengajian rutin pengurus DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Luwu Timur.
Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Bara Mantio Irsahara penyuluhan ini meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat.
Khususnya warga LDII terhadap nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,”
“Serta pentingnya menjaga tolerasi antar umat beragama dan sifat saling menghargai pendapat antar individu,” kata Bara.
Juga guna menjaga keutuhan bangsa seperti yang tertuang dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Diharapkan warga LDII dapat menumbuhkan sikap nasionalisme dan rasa memiliki persatuan dan kesatuan dalam memelihara NKRI.
Penyuluhan hukum disambut antusias pengurus DPP LDII dan warga LDII.
Mereka sangat senang dan menerima dengan baik adanya penyuluhan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Hadir Sekretaris DPP LDII Kabupaten Luwu Timur, Basruddin beserta pengurus DPP LDII dan DPC LDII se- Luwu Timur dan Ketua KUA Kecamatan Nuha berserta Kepala Desa Nikkel.