Selasa, Oktober 7, 2025
No menu items!
spot_imgspot_img
BerandaPeristiwaASN Luwu Utara Ditangkap Polisi Gegara Sabu

ASN Luwu Utara Ditangkap Polisi Gegara Sabu

SAOKAREBA – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara ditangkap satuan anti narkoba Polres Luwu Utara karena kasus sabu. ASN yang ditangkap yaitu R (43) dan S (39).

R adalah ASN yang bekerja di Pemerintah Kecamatan Rampi. Sedangkan S adalah kasubag di Kantor Sekretariat Bupati Luwu Utara.

Itu disampaikan Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri saat jumpa pers di Mapolres Luwu Utara, Rabu (22/2/2023).

Hadir Wakapolres Luwu Utara Kompol Muh Rifai, Kasat Narkoba Iptu Muh Jayadi, Kasat Reskrim AKP Juddi dan Kasubag Humas Polres Luwu Utara.

AKBP Indragiri mengatakan kedua ASN tersebut ditangkap berawal dari informasi masyarakat. Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Muhammad Jayadi.

R (43) ditangkap di Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Luwu Utara pada Minggu (19/2/2022). R mengkau memperoleh barang haram itu dari RS (24) warga Salulemo, Kecamatan Baebunta.

Polisi lalu melakukan pengembangan. Dari pengembangan itu, polisi menangkap RS di Jl Lingkungan Sapek, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba.

AKBP Indragiri melanjutkan, RS menyebut bahwa barang itu diperoleh dari S (39) warga Sapek. Polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap S.

“S diamankan di pinggir Jl Lingkungan Sapek, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba,” jelas kapolres.

Dari ketiga pelaku yang telah diamankan, mereka menyebut satu lagi nama pelaku yaitu A.

“Tersangka A melarikan diri namun sudah kita buatkan DPO (Daftar Pencarian Orang), kita akan kejar sampai ke bandar terbesarnya sesuai dengan harapan masyarakat,”

“Karena mereka hanya pengguna saja jadi kita harus mengejar pengedarnya,” kata AKBP Inddagiri.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu satu sacet berisi sabu dengan berat kotor 0,66 gram, satu buah alat isap dan dua buah handphone.

Ketiga tersangka sudah diamakan di Mapolres Luwu Utara.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman 20 tahun penjara,” ujar AKBP Indragiri.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular