Kamis, November 28, 2024
No menu items!
spot_imgspot_img
BerandaPemerintahanDPRD Luwu TimurDPRD Luwu Timur Bahas Aturan Pendampingan Hukum Warga Miskin

DPRD Luwu Timur Bahas Aturan Pendampingan Hukum Warga Miskin

SAOKAREBA – Warga kurang mampu di Kabupaten Luwu Timur akan mendapatkan pendampingan hukum jika mendapat persoalan.

Pemberian bantuan hukum bagi warga kurang mampu diberikan pendampingan secara gratis oleh pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Anggota DPRD Luwu Timur, Najamuddin mengatakan, saat ini Pemerintah Daerah bersama DPRD Luwu Timur sementara menggodok rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui panitia khusus (Pansus) guna merampungkan Perda pemberian Bantuan Hukum bagi warga yang kurang mampu.

“Insya Allah pekan depan Pansus DPRD bersama Pemerintah kabupaten Luwu Timur akan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi maupun kabupaten kota yang sudah memiliki Perda pemberian bantuan Hukum bagi masyarakat,” kata Najamuddin, Kamis, (12/1/2023).

Kunjungan ini dilakukan sebagai bahan referensi guna melengkapi dan menambah kesempurnaan dari isi Ranperda sebelum memasuki pembahasan, termasuk menyesuaikan Naskah akademik yang akan dituangkan oleh Ahli.

“Kita ingin agar Perda pemberian bantuan hukum ini nantinya terukur dan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku sehingga produk hukum yang kita buat ini benar-benar memiliki asas manfaat bagi masyarakat yang kurang dalam mencari keadilan di Bumi Batara Guru,” tambahnya.

Masyarakat diminta memberikan saran dan pendapat kepada pansus yang menyusun Ranperda ini guna menjadi bahan untuk kesempurnaan isi dari seluruh batang tubuh perda ini. Ini dimaksudkan agar produk hukum yang dilahirkan berkesesuaian dengan kondisi wilayah Luwu Timur.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular