SAOKAREBA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur terus mencari solusi terkait penyerahan lahan Old Camp dari PT Vale Indonesia kepada warga asli Sorowako di Desa Sorowako, Kecamatan Nuha.
Pada Jumat (4/8/2023) di Aula Kantor Camat Nuha, dua kepengurusan Kerukunan Wawania Asli Sorowako (KWAS) dihadirkan.
Hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Luwu Timur, Aini Endis Anrika bersama Kapolres AKBP Silvester MM Simamora, Perwira Penghubung, Mayor CBA Bachtiar, dan Ketua Pengadilan Agama Malili.
Aini Endis Anrika mengatakan telah dibentuk tim fasilitasi. Adapun uraian tugas tim fasilitasi, yaitu mengumpulkan inventarisasi permasalahan.
Termasuk pengumpulan data yang akurat, merumuskan permasalah dan solusi pemecahannya, dan mengoordinasikan tahapan penyelesaian permasalahan dengan pihak terkait.
Opsi penyelesaiannya berdasarkan hasil rapat dengan Forkopimda yang dihadiri Bupati Luwu Timur, Budiman, Kejari Yadyn, kapolres, Ketua Pengadilan Negeri Malili, dan Kepala BPN.
Tim sepakat merujuk pada SK Bupati Luwu Utara No 50 Tahun 2002 dan Kesepakatan Bersama tanggal 15 Juni 2002 dengan mempedomani data 62 orang (atau ahli warisnya) sebagai penerima hak.
“Namun ini belum final di pertemuan ini, tim akan kembali membahas di pertemuan-pertemuan selanjutnya berdasarkan sumber informasi dari saksi hidup maupun data-data yang ada,” katanya.
Endhis menegaskan lahan Old Camp ini, dari PT Vale sudah tidak ada masalah dan siap menyerahkan 12 persil sertifikat kepada masyarakat.
“Namun karena permasalahan tidak dapat terselesaikan sampai saat ini makanya tertunda. Kami pun berharap melalui forum ini, kita bisa membahas terkait persoalan ini agar cepat selesai dengan baik,” harap Aini Endis Anrika.
Sementara Kapolres AKBP Silvester MM Simamora meminta kepada kedua belah pihak agar memuluskan penyelesaian terkait lahan ini, jangan ada emosi.
“Lahan ini sebenarnya sudah siap, jadi kalau sudah selesai semua, pasti akan diserahkan. Tidak akan mungkin ditahan-tahan. Jadi kita selesaikan sekarang, jangan lagi menunggu 10 tahun mendatang,” tegasnya.
“Jadi kita sepakat semua, sekarang itu sudah ada Tim, biarkan tim bekerja, nanti per minggu akan dilakukan evaluasi,” jelasnya.
Adapun kesepakatan yang didapatkan dari Forum ini berdasarkan saran dari Tim Fasilitasi ialah masing-masing kubu membuat Group WhatsApp dengan melibatkan Tim fasilitasi didalamnya.
Selanjutnya, menyiapkan data-data yang valid berupa dokumen asli bukan foto copy dan menyertakan saksi hidup yang terlibat langsung dengan lahan tersebut untuk lebih menguatkan. Dan nantinya Tim Fasilitasi akan terbagi menjadi dua bagian untuk memeriksa data-data tersebut.
Turut hadir Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, April, beberapa kepala OPD yang tergabung di tim fasilitasi penyerahan Old Camp, Camat Nuha, Hariadi Hamid, Wakapolres Lutim, Kompol Syamsul, dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional Lutim.