Kamis, November 28, 2024
No menu items!
spot_imgspot_img
BerandaPemerintahanPemkab Luwu TimurPemkab Luwu Timur Desiminasi Indeks Kerukunan Umat dan Moderasi Beragama

Pemkab Luwu Timur Desiminasi Indeks Kerukunan Umat dan Moderasi Beragama

SAOKAREBA – Pemerintah menggelar diseminasi indeks kerukunan umat beragama dan moderasi beragama Kabupaten Luwu Timur bertema “Dalam Rangka Pengukuran Indikator Kinerja Utama (IKU) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, di Aula Kantor Bapelitbangda, Kamis (2/11/2023).

Asisten Pemerintahan dan Kesra, Aini Endis Anrika menyampaikan bahwa Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Luwu Timur Tahun 2021-2026 dan Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 25/A-09/I/Tahun 2022, telah ditetapkan 23 Indikator Kinerja Utama yang akan menjadi ukuran dan evaluasi pencapaian pembangunan Kabupaten Lutim setiap tahunnya sampai dengan Tahun 2026.

“Salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) yang belum dapat dihitung secara mandiri adalah Indeks Kerukunan Umat Beragama sehingga perlu dilakukan penyamaan persepsi dan konsolidasi terhadap komponen-komponen Indeks tersebut kepada seluruh pihak yang terkait dalam bentuk Diseminasi,” jelas Aini Endis.

Menurutnya, Kerukunan umat beragama merupakan salah satu aspek yang menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam proses pembangunan di Kabupaten Luwu Timur. Hal ini sejalan dengan Visi RPJMD “Kabupaten Lutim yang Berkelanjutan dan Lebih Maju Berlandaskan Nilai Agama dan Budaya”.

“Pokok Visi “Berlandaskan Nilai Agama dan Budaya” mengandung makna bahwa apa yang akan dilakukan secara berkelanjutan dan semangat untuk lebih maju hanya akan terwujud ketika nilai-nilai agama dan budaya hadir pada setiap langkah-langkah pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembinaan kemasyarakatan,” tandasnya.

Ia juga membeberkan, sehubungan dengan pengukuran Indeks Kerukunan Umat Beragama dan Moderasi Beragama Kabupaten Lutim Tahun 2023, maka Balai Litbang Agama Makassar akan mengumpulkan sebanyak 440 sampel melalui pengisian kuesioner yang diperoleh dari 20 responden setiap Desa sesuai standar survei yang berasal dari dua Desa pada masing-masing Kecamatan.

“Sehingga dibutuhkan bantuan dari Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa Lokus Survei untuk memfasilitasi dan membantu tim survei serta enumerator dalam pengumpulan data kuesioner yang telah ditugaskan oleh Camat untuk selanjutnya data tersebut akan diolah oleh Tim dari Balai Litbang Agama Makassar.

Oleh karena itu, Endis Anrika berharap melalui Materi yang akan disampaikan oleh Narasumber dalam Diseminasi dan terkait Indeks Kerukunan Umat Beragama dan Moderasi Beragama yang dilaksanakan, nantinya dapat dipahami dan memperoleh gambaran terkait kondisi Kerukunan Umat Beragama dan Moderasi Beragama di Kabupaten Lutim.

“Oleh karena itu, Saya berharap kita dapat mengikuti secara seksama dan memberi kontribusi pemikiran serta tenaga untuk mensukseskan pelaksanaan Pengukuran dan Pengumpulan Data Indeks Kerukunan Umat Beragama dan Moderasi Beragama Kabupaten Lutim sehingga dapat dilahirkan rekomendasi dalam peningkatan Kerukunan Umat Beragama oleh Pemerintah Kabupaten Lutim,” tutupnya.

Pada kegiatan ini, hadir sebagai Narasumber, Kepala Balai Litbang Agama Makassar, Dr. H. Saprillah dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lutim, dan Drs. H. Ardias Barah serta dihadiri oleh Perencana Madya Bapelitbangda Lutim, M. Muhajid Shaleh beserta jajaran, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Lutim, Kepala Badan Pusat Statistik Kab. Luwu Timur, Para Camat Se-Lutim Timur, Kabag Setdakab. Lutim dan Kepala Desa Lokus pengambilan Data Indeks Kerukunan Umat Beragama dan Moderasi Beragama.

Sebagai informasi, kegiatan tersebut akan dilanjutkan dengan esok hari dengan Coaching Pengukuran dan Pengumpulan Data Indeks Kerukunan Umat Beragama dan Moderasi Beragama Kabupaten Luwu Timur Tahun 2023, pada Jumat, (3/11/2023).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular