SAOKAREBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur telah mengirim tiga tersangka kasus korupsi PDAM Luwu Timur ke rutan dan lapas Makassar, Jumat (10/11/2023) malam.
“Iya, tiga tersangka diserahkan ke rutan dan lapas Makassar, setalah tiba besok pagi di Makassar,” kata Kasi Pidsus Kejari Luwu Timur, Raka Aprizki Soeroso.
Berkas perkara tiga tersangka juga akan dilimpah ke Pengadilan Tipikor Makassar pada Senin (13/11/2023).
“Senin, kami limpahkan berkasnya ke kantor pengadilan Tipikor Makassar,” ujar Raka.
Dalam kasus ini, terdapat kerugian negara Rp 763 juta yang bersumber dari APBD Pemkab Luwu Timur tahun 2018-2019.
Tersangka tersebut yaitu Plt Direktur PDAM berinisial S, bendahara berinisial N, dan Kabag Teknis berinisial NS.
Penetapan ketiga tersangka korupsi PDAM atas kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal tahun anggaran 2018 dan 2019.