Kamis, November 28, 2024
No menu items!
spot_imgspot_img
BerandaPemerintahanPemkab Luwu TimurFebruari, Penarikan Retribusi Diberlakukan di TPI Malili

Februari, Penarikan Retribusi Diberlakukan di TPI Malili

SAOKAREBA – Penarikan retribusi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Malili mulai berlaku pada Februari 2023.

Lokasi TPI Malili di pinggir Sungai Malili, Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Luwu Timur.

Camat Malili, Nasir DJ mengatakan pemungutan retribusi bagi pedagang di TPI akan diberlakukan mulai bulan depan.

“Hal tersebut sesuai surat keputusan Bupati Luwu Timur terkait penarikan retribusi,” kata Nasir, Senin (9/1/2023).

Disampaikan Nasir saat rapat koordinasi penataan fasilitas umum TPI dan peningkatan retribusi daerah di TPI Malili.

Diharapkan, Perbup mengenai aturan ini, bulan ini bisa selesai dan bulan depan dapat diberlakukan.

“Pemungutan retribusi dalam memenuhi target dua juta per tahun,” katanya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular