SAOKAREBA – Penarikan retribusi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Malili mulai berlaku pada Februari 2023.
Lokasi TPI Malili di pinggir Sungai Malili, Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Luwu Timur.
Camat Malili, Nasir DJ mengatakan pemungutan retribusi bagi pedagang di TPI akan diberlakukan mulai bulan depan.
“Hal tersebut sesuai surat keputusan Bupati Luwu Timur terkait penarikan retribusi,” kata Nasir, Senin (9/1/2023).
Disampaikan Nasir saat rapat koordinasi penataan fasilitas umum TPI dan peningkatan retribusi daerah di TPI Malili.
Diharapkan, Perbup mengenai aturan ini, bulan ini bisa selesai dan bulan depan dapat diberlakukan.
“Pemungutan retribusi dalam memenuhi target dua juta per tahun,” katanya.