Kamis, November 28, 2024
No menu items!
spot_imgspot_img
BerandaPemerintahanPemkab Luwu TimurDistransnaker Tegur PT PUL Rekrut Karyawan Luar Daerah

Distransnaker Tegur PT PUL Rekrut Karyawan Luar Daerah

SAOKAREBA – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Luwu Timur melayangkan Surat Teguran (Pertama) ke Perusahaan Tambang PT.Prima Utama Lestari (PUL).

Surat Teguran tersebut perihal PT Prima Utama Lestari (PT PUL) telah melakukan Penempatan Tenaga Kerja Atau Loker (Lowongan kerja) tanpa melalui proses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam surat teguran itu Tercatat, jumlah Karyawan PT. PUL saat ini sebanyak 28 orang yang direkrut tanpa melalui proses di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker).

Kesemua Karyawan yang direkrut PT PUL itu tercatat sebagai karyawan Luar Daerah dan tidak ada sama sekali yang lokal.

“Tercatat karyawan direktur itu ada dari Jakarta, Samarinda, Bogor, Jambi Bengkulu,Malang, Banjarmasin, Cianjur , Trenggalek dan banyak lagi dari Luar Daerah,”Kata Kabid Tenaga Kerja, H Umar dikantornya, Kamis 6 Juni 2024

Sebagai informasi, PT Prima Utama Lestari (PUL) melakukan pertambangan di Desa Ussu, Kecamatan Malili, adapun Tahapan Kegiatan Operasi Produksi,Luas Area : 1.419,00 Ha,Komoditas: Nikel DMP

Dikatakan Umar, pihak perusahaan tidak seharusnya melakukan perekrutan karyawan secara diam-diam yang akhirnya tidak memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal.

Ketidaktaatan perusahaan ini dianggap pula melanggar sejumlah aturan lain yang diatur untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat khususnya Luwu Timur untuk mendapatkan pekerjaan.

Menurut Umar, Perusahaan wajib melaporkan Penempatan Tenaga Kerjanya berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER.07/MEN/IV/2008.

Dimana, Pemberi Kerja yang akan menempatkan Tenaga Kerja melalui AKAD sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat 1 huruf b dari Instansi yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan.

Kemudian, Peraturan Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja Pasal 10 Ayat 1 yang berbunyi “Dalam Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja, Pemerintah Daerah/Kabupaten/Kota memiliki wewenang mengurus Pelayanan Antar Kerja Daerah (AKAD).

Dikatakan Umar, informasi penerimaan loker ini Wajib dilakukan pihak perusahaan, perusahaan diwajibakan melaporkan perekrutan tenaga kerja baik punya skill maupun non skill.

“Selama ini masih sangat banyak perusahaan yang kurang berkontribusi untuk kemajuan Kabupaten Luwu Timur,”katanya

Dimana hingga saat ini, sebagian besar perusahaan yang beroperasi banyak yang tidak melaporkan kepada kita perekturan tenaga kerja.

“Dan selama ini pihak perusahaan membuka penerimaan tenaga kerja secara diam-diam dan tidak memberikan kesempatan kepada tenaga kerja Lokal yang juga memiliki peluang,”ujar Umar

Ia memastikan, bukan hanya PT.PUL, banyak perusahaan yang beroperasi di Bumi Batara Guru ini masih belum memenuhi kewajibannya memberikan informasi adanya lowongan kerja (loker).

Disnaker telah pernah menegur sebagian perusahaan tersebut untuk melaporkan perekrutan tenaga kerja.

Namun sejuah ini perusahaan tersebut masih juga membandel dan tidak melaporkan penerimaan lowongan kerjanya.

“Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh perusahaan yang belum melaporkan terkait informasi lowongan pekerjaan, agar segera melaporkannya ke Distransnaker Luwu Timur,”Tandas Umar.

Sementara Human Resource Development (HRD) PT.PUL, Eko Pradana saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membantah jika Pihak Perusahaan diberikan Surat Teguran dari (Distransnaker) Luwu Timur.

“Bukan teguran pak, Belum ada teguran, saya sudah kordinasi sama pak kabid (Distransnaker) tinggal di buat surat AKAD nya,” kata Eko Pradana.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular