Minggu, Oktober 5, 2025
No menu items!
spot_imgspot_img
BerandaPemerintahanDPRD Luwu TimurSimak Pandangan Fraksi Gerindra DPRD Luwu Timur Soal RapJP Tahap II 2024

Simak Pandangan Fraksi Gerindra DPRD Luwu Timur Soal RapJP Tahap II 2024

SAOKAREBA – Peraturan Daerah (Perda) hadir dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Produk hukum yang dihasilkan diharapkan dapat berpihak kepada masyarakat. Inisiatif pembuatan Perda tidak lepas dari dua alasan mendasar.

Pertama, tuntutan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kedua, kebutuhan masyarakat yang perlu dituangkan dalam bentuk kebijakan melalui Perda.

Pandangan fraksi Partai Gerindra, yang dibacakan oleh Sarkawi Hamid pada rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Luwu Timur terkait Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) tahap II tahun 2024.

Rancangan peraturan daerah yang diserahkan oleh eksekutif kepada legislatif untuk dibahas dan disepakati bersama merupakan kerangka hukum yang sangat berpengaruh dalam penyelenggaraan pemerintahan, meskipun sejumlah faktor non-hukum turut mempengaruhi implementasi kerangka hukum tersebut.

Namun, kerangka hukum itu sendiri perlu disusun secara seksama dan berdasarkan hasil analisis yang mendalam, sehingga dapat mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik.

Perencanaan pembangunan daerah adalah proses untuk menentukan kebijakan masa depan melalui urutan pilihan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, guna memanfaatkan dan mengelola sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di daerah.

Ruang lingkup perencanaan pembangunan mencakup tahapan tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi dokumen perencanaan pembangunan daerah, sehingga tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara terpadu dan efektif.

Rencana pembangunan daerah terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 263.

“RPJPD adalah perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun. Dalam Ranperda ini, sesuai dengan visi yang dirumuskan yaitu Luwu Timur lebih maju, berkelanjutan, dan harmonis,” kata Sarkawi.

Proses penyusunan pembangunan daerah Kabupaten Luwu Timur mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah serta tata cara perubahan RPJPD dan RPJMD, yang mengikuti RPJPN yang telah dijabarkan dalam empat tahap pembangunan lima tahunan.

Tahapannya adalah sebagai berikut: (1) 2025-2029 sebagai tahap penguatan pondasi, (2) 2030-2034 sebagai tahap percepatan dan akselerasi, (3) 2035-2039 sebagai tahap ekspansi, (4) 2040-2045 sebagai tahap pemantapan dan perwujudan.

Bappeda Kabupaten Luwu Timur berperan aktif dalam proses penyusunan perencanaan, mengkoordinasi sekaligus mengendalikan perencanaan serta penelitian dan pengembangan daerah.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular