Kamis, November 28, 2024
No menu items!
spot_imgspot_img
BerandaPemerintahanPemkab Luwu TimurBupati Luwu Timur Harap Reforma Agraria Atasi Masalah Ketimpangan Konflik Agraria

Bupati Luwu Timur Harap Reforma Agraria Atasi Masalah Ketimpangan Konflik Agraria

SAOKAREBA – Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Luwu Timur, Budiman berharap reforma agraria menjadi langkah strategis untuk mengatasi berbagai masalah ketimpangan penguasaan tanah, kemiskinan dipedesaan dan konflik agraria.

Harapan Budiman yang juga menjabat Bupati Luwu Timur disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Luwu Timur, Aini Endis Anrika pada rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Luwu Timur, di Hotel I Lagaligo, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Senin, (8/7/2024).

Aini Endis Anrika mengatakan yang juga perlu menjadi perhatian terkait reforma agraria yakni pemberdayaan masyarakat agar mereka dapat memanfaatkan tanah untuk meningkatkan kesejahteraan dan tarah hidup mereka.

“Dan yang paling penting kita harus senantiasa melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan program reformasi agraria ini dapat berjalan sesuai rencana yang diharapkan,” ujarnya.

Aini Endis menambahkan, reforma agraria telah menjadi perhatian utama pemerintah pusat sebagaimana diatur Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria adalah landasan bagi kita untuk mewujudkan distribusi aset tanah yang lebih adil dan merata demi kesejahteraan masyarakat.

“Untuk mencapai tujuan yang diamanahkan dalam Perpres bukanlah tugas ringan namun kerja sama dan komitmen yang kuat dari semua pihak, saya yakin kita dapat hasil maksimal,” tambah Aini Endis Anrika.

Asisten Pemerintahan dan Kesra juga mengajak seluruh peserta untuk memberikan masukan, gagasan, dan solusi terbaik dalam pembahasan rencana aksi ini.

“Mari kita bersama sama berkomitmen untuk melaksanakan reformasi agraria dengan sebaik baiknya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Luwu Timur,” pungkasnya.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur, Ibrahim Nur dalam laporannya menyampaikan, rakor GTRA merupakan tahapan pelaksanaan dalam reforma agraria di tingkat Kabupaten Luwu Timur 2024.

Lebih lanjut Kakan Pertanahan Kabupaten Luwu Timur menjelaskan bahwa, hasil yang diharapkan dalam rakor ini yakni tercapainya kesepahaman dan kesepakatan bersama mengenai arah kebijakan dan penanganan reforma agraria serta penguatan kapasitas pelaksanaan Reforma Agraria di tingkat Kabupaten Luwu Timur.

Adapun target dan lokasi objek GTRA yang diusulkan untuk ditetapkan yakni 2 lokasi masing-masing PT. H. Latunrung Cocoa Plantation yang berlokasi di Desa Pasi-Pasi, Desa Pongkeru dan Desa Wewangriu Kecamatan Malili, serta PT. Tansa Trisna yang berlokasi di Desa Lakawali Pantai Kecamatan Malili.

“Kami menargetkan tahun 2024 legalisasi aset melalui redistribusi tanah sebanyak 3200 bidang yang terbagi dalam 10 desa di 4 kecamatan,” tandas Kakan Pertanahan Kabupaten Luwu Timur Ibrahim Nur.

Narasumber Kepala Pusat Penelitian Agraria Universitas Hasanuddin (Unhas), Kahar Lahae, Ketua Ikatan Ahli Perencana Sulawesi Selatan, Firdaus.

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Cokroaminoto Palopo, Masluki dan Asisten Adminitrasi Umum Setdakab Luwu Timur, Nursih Hariani.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular