SAOKAREBA – Bupati Luwu Timur, Budiman memberikan arahan pada bimbingan teknis peningkatan kapasitas sekretaris Bumdes se- Luwu Timur, di Hotel D’Maleo Makassar, Kamis (18/7/2024).
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertingan dan transmigrasi No 4 Tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, untuk mengimplementasikan pengelolaan bumdes yang profesional dan akuntabel maka perlu pengingkatan kapasitas secara berkala bagi para pengurus Bumdes.
Budiman berharap pengelola harus memahami konsep tata kelola bumdes yang profesional dan akuntabel, mampu menyusun perencanaa, penatausahaan administrasi dan sumber daya bumdes yang produktif, dan mampu mewujudkan jejaring bisnis dan pengembangan bumdes yang adaptif.
“Melalui bimtek ini, tatakelola bumdes dapat lebih profesional, lebih produktif dan lebih baik,” harapnya.