SAOKAREBA – Satresnarkoba Polres Luwu Timur menangkap warga Palopo bernama Andi Wahyu Paduli (39) yang diduga adalah pengedar narkoba jenis sabu, Kamis (26/1/2023) dinihari.
Andi Wahyu ditangkap di sebuah rumah di Jl Samudra, Dusun Batu Merah, Kelurahan Malili, Kecamatan Malili, Luwu Timur.
Andi Wahyu beralamat BTN Hartaco, blok H, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo. Barang bukti yang disita polisi dari penangkapan Andi Wahyu yaitu 7 sachet ukuran sedang berisi sabu.
Satu sachet ukuran besar berisi sabu dengan berat keseluruhan 11,43 gram, serta satu buah timbangan digital dan barang bukti lain. Andi Wahyu ini ditangkap sekitar pukul 02.00 Wita.
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Ipda Hendrawan mengatakan pelaku ditangkap menindaklanjuti laporan masyarakat.
Perihal di lokasi ditangkapnya pelaku, sering terjadi transaksi sabu. Di rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti 1 sachet berukuran sedang berisikan sabu.
Barang haram itu terletak di atas kasur di dalam kamar. Kemudian satu buah tas kecil berwarna merah yang ditemukan di bawah kasur.
Tas tersebut berisi 6 sachet berukuran sedang sabu, 1 sachet berukuran besar yang berisikan sabu.
“Kini, pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Polres Luwu Timur,” kata Ipda Hendrawan, Kamis (26/1/2023) malam.
Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku memperoleh sabu dari lelaki berinisial RY di Kota palopo. Sabu tersebut dibeli pelaku dari RY dengan harga Rp 16 juta.
Barang bukti sabu milik pelaku ini diduga mau diedarkan di Luwu Timur.
Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2 ) subs Pasal 112 ayat (2 ) UU no 35 Th 2009 tentang narkotika.