SAOKAREBA – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memberikan perhatian terkait penyalahgunaan obat dan zat kimia di kalangan remaja.
Atas dasar itu, dikeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.7.6.4 /75/BAKESBANGPOL Tahun 2025.
Dimana, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam melarang penjualan bebas sejumlah produk kepada anak, remaja, dan pelajar di wilayahnya.
Larangan ini ditujukan khusus kepada para pemilik toko, supermarket, kios, apotek, hingga bengkel.
- Obat yang dilarang dijual ke remaja seperti Komix (dan sejenisnya) tanpa resep dokter, minuman atau bahan yang dapat dicampur menjadi zat memabukkan,
- Lem Fox (dan sejenisnya).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah.
“Penyalagunaan obat dan bahan tersebut dapat menimbulkan mabuk, ketidaksadaran, hingga kerusakan sistem saraf dan organ tubuh lainnya. Bahkan, bisa berujung pada kematian,” kata Bupati Irwan dalam surat yang ditandatangani langsung di Malili pada 9 Juli 2025.
Ini menjadi bagian dari komitmen serius Pemkab Luwu Timur dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda.
Surat edaran tersebut diharapkan segera ditindaklanjuti oleh seluruh pelaku usaha terkait, demi menyelamatkan masa depan anak-anak Luwu Timur dari ancaman zat berbahaya yang kian mudah diakses.
Masyarakat pun diajak untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran terhadap aturan ini.