SAOKAREBA – Komisi I DPRD Luwu Timur bersama pemerintah kabupaten berencana membentuk tim untuk memperjuangankan tenaga non ASN/upah jasa yang tidak diakomodir dalam pengadaan PPPPK tahun 2025.
Pembentukan tim salah satu rekomendasi Komisi I DPRD dalam rapat dengar pendapat setelah menindaklanjuti aspirasi dari aliansi tenaga kesehatan Luwu Timur pada Selasa (26/8/2025).
“Dengan adanya surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor : B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh waktu, kami dari tenaga kesehatan dianggap tidak memenuhi kriteria untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu karena mengikuti seleksi CPNS namun tidak lulus” kata seorang perwakilan aliansi tenaga kesehatan, Kadang Muhlisa dalam rapat itu.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja dan Informasi kepegawaian, Andi Irfan Saputra menjelaskan, ada 208 tenaga non ASN/upah jasa yang sedang diupayakan agar bisa terakomodir menjadi PPPK Paruh Waktu,
“Bapak bupati sudah mengirim surat kepada Menpan RB agar bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu dengan pertimbangan ketersediaan anggaran dan memiliki masa kerja paling sedikit dua tahun,” katanya.
Wakil Ketua Komisi I, Harisal menyimpulka DPRD dan pemkab akan membentuk tim untuk memperjuangakan agar semuanya bisa terakomodir menjadi PPPK paruh waktu.
“ Tim ini terdiri dari Unsur Pimpinan dan Anggota Komisi I, Dinas Kesehatan, BKPSDM dan Perwakilan Aliansi tenaga kesehatan dan dalam waktu dekat bisa melakukan audiens bersama Kemenpan RB,”
“Ini merupakan bentuk dukungan politis sebagai perwakilan rakyat, Semoga perjuangan ini bisa menghasilkan hasil yang terbaik buat Tenaga Non ASN/upah jasa” kata Harisal