Sabtu, Oktober 4, 2025
No menu items!
spot_imgspot_img
BerandaPemerintahanDPRD Luwu TimurDPRD Luwu Timur dan Bupati Sahkan KUA PPAS Tahun 2026 Rp 2.3...

DPRD Luwu Timur dan Bupati Sahkan KUA PPAS Tahun 2026 Rp 2.3 T

SAOKAREBA – DPRD Luwu Timur gelar rapat paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran, persetujuan bersama, serta penandatanganan Nota Kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, Rabu (6/8/2025).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua, Harisah Suharjo, serta dihadiri Bupati Irwan Bachri Syam, para anggota dewan, jajaran kepala OPD, Forkopimda, hingga tokoh masyarakat.

Ketua DPRD menegaskan, penandatanganan KUA-PPAS dilakukan sesuai Tata Tertib DPRD dan harus melalui mekanisme paripurna, yang diawali dengan laporan resmi dari Badan Anggaran (Banggar).

Juru Bicara Banggar, Muhammad Rivaldi, menyampaikan bahwa pembahasan KUA dan PPAS TA 2026 telah dilaksanakan secara terjadwal dan sesuai agenda yang ditetapkan melalui Badan Musyawarah.

Dalam hasil akhir pembahasan, disepakati proyeksi keuangan daerah tahun 2026 sebagai berikut:

1. Pendapatan Daerah: Rp2.307.020.947.750

2. Belanja Daerah: Rp2.363.056.811.143

3. Defisit Anggaran: Rp56.035.863.393

Setelah laporan disampaikan, seluruh anggota DPRD menyatakan persetujuan penuh terhadap dokumen KUA-PPAS 2026, yang kemudian ditetapkan secara resmi melalui penandatanganan nota kesepakatan.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Luwu Timur dan Ketua DPRD, disaksikan oleh seluruh peserta rapat paripurna sebagai bentuk legalitas dan komitmen bersama untuk melanjutkan proses penyusunan APBD 2026.

Rapat ini menjadi salah satu tonggak penting dalam tahapan perencanaan anggaran, yang akan menentukan arah pembangunan dan kebijakan fiskal daerah tahun depan.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular