Kamis, November 28, 2024
No menu items!
spot_imgspot_img
BerandaPemerintahanDPRD Luwu TimurPemkab Poso Belajar Peroleh PAD dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan...

Pemkab Poso Belajar Peroleh PAD dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Bapenda Luwu Timur

SAOKAREBA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur menerima kunjungan kerja Tim Pansus II DPRD Kabupaten Poso, dalam rangka studi komperasi tentang optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLM) dan PBB-P2. Kamis (4/4/2024).

Rombongan Kunker DPRD Poso yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Sesi Kristina Mareda diterima oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Chaeruddin Arfah Mustafa, Kepala Bidang PBB-P2, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan, Herawati Rijal, dan para Kasubid Bapenda Lutim

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Chaeruddin Arfah mewakili Kepala Badan Pendapatan Lutim menyampaikan selamat datang kepada rombongan Kunker DPRD Kabupaten Poso di Kabupaten Luwu Timur, Bumi Batara Guru.

Melalui paparannya, Chaeruddin menjelaskan bahwa, sumber PAD Kabupaten Luwu Timur yang masih menjadi favorit sampai saat ini, adalah Pajak MBLB dan PBJT atas Tenaga Listrik dan beberapa objek pajak lainnya berpotensi dikembangkan Ke depan, dengan banyaknya investor yang melakukan kegiatan di Kabupaten Luwu Timur.

“Sehingga diharapkan beberapa potensi pajak dapat memberikan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Luwu Timur di antaranya dari pajak PBJT atas makanan dan minuman, PBB-P2 dan BPHTB,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, pemerintah daerah juga diberi kewenangan untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah tersebut.

“Hal ini bertujuan untuk memberikan ruang kemandirian bagi daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Secara aturan pendapatan daerah terdiri dari pos PAD, pos Dana Perimbangan, dan pos lain-lain pendapatan daerah yang Sah,” imbuhnya.

Lebih lanjut Chaeruddin merincikan, pada pos PAD ada komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan utama dari pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari wajib pajaknya.

“Sumber-sumber pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli, meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah, seperti hibah, dan pendapatan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” rincinya.

Terakhir, Chaeruddin Arfah mengatakan, diskusi mengenai optimalisasi PAD ini diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat dalam pembuatan kebijakan yang akan datang baik bagi Kabupaten Poso maupun Kabupaten Luwu Timur.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Poso, Sesi Kristina Mareda mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapenda Lutim yang telah berkenan berbagi wawasan terkait Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Berbagai masukan ini nantinya akan kami jadikan acuan dalam melakukan pembenahan dan perbaikan mengenai Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Poso khususnya,” katanya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular