SAOKAREBA – Bupati Luwu Timur, Budiman sidang paripurna ke XI masa sidang ke II tahun sidang 2022/2023, di Ruang Paripurna, Kantor DPRD Luwu Timur, Rabu (26/4/2023).
Paripurna ini dalam rangka Penyerahan Keputusan DPRD tentang Catatan dan Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Luwu Timur Tahun 2022.
Fraksi-fraksi pun menyampaikan pandangan akhir terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa dan Ranperda tentang Bantuan Hukum serta Penutupan Masa Sidang ke II Tahun Sidang 2022/2023 sekaligus Pembukaan Masa Sidang ke III Tahun Sidang 2022/2023.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin didampingi Wakil Ketua I dan II DPRD Lutim, HM Siddiq BM dan Usman Sadik.
Sekda Lutim, Bahri Suli, perwakilan Dandim, para Asisten dan Staf Ahli, anggota DPRD dan para kepala OPD juga hadir.
HM Siddiq BM mengutarakan, DPRD Luwu Timur melalui PANSUS LKPJ DPRD, telah mempelajari, menganalisis dan melakukan pembahasan LKPJ Bupati Luwu Timur TA 2022 bersama para SKPD, yang secara umum telah memenuhi target dari apa yang telah ditetapkan dalam RKPD TA. 2022.
“Atas pencapaian dan keberhasilan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur dibawah Kepemimpinan Saudara Bupati Budiman, perkenankan kami mewakili Lembaga DPRD menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penghargaan yang tinggi atas pencapaian ini,” ucap Siddiq.
Dari hasil analisis terhadap LKPJ dimaksud, DPRD menyimpulkan beberapa keberhasilan atas pencapaian tujuan kebijakan, dan keberhasilan atas pencapaian program/kegiatan.
“Kendati demikian, masih ditemukan pula beberapa hal yang merupakan catatan penting dan Rekomendasi DPRD untuk menjadi masukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” tuturnya.
Usai penyampaian tersebut, Ketua DPRD Lutim, Aripin menyerahkan Keputusan DPRD Kabupaten Luwu Timur tentang catatan dan rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Luwu Timur TA. 2022 kepada Bupati H. Budiman. Dan selanjutnya, mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi.