SAOKAREBA – Tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Timur merampungkan pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Rapmpung pada tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur. OPD jadi sasaran awal layanan IKD.
OPD ini antara lain, DPMPTSP, Diskominfo-SP, Disnaker, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Kesbangpol dan Dinas Perhubungan Luwu Timur.
“Kami telah merampungkan tujuh SKPD melakukan pelayanan IKD, sesuai amanah peraturan menteri dalam negeri nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras,”
“Perangkat lunak, dan blangko kartu tanda penduduk elektronik serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital,“ kata Sekretaris Disdukcapil Luwu Timur, Nairawati, Jumat (10/2/2023).
IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Adapun tujuan Identitas Kependudukan Digital antara lain ; mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan.
Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk dan untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital,
Serta mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.