Kamis, November 28, 2024
No menu items!
spot_imgspot_img
BerandaPemerintahanPemkab Luwu TimurDisdukcapil Luwu Timur Safari ke KPU dan Kantor Instansi Vertikal Registrasi IKD

Disdukcapil Luwu Timur Safari ke KPU dan Kantor Instansi Vertikal Registrasi IKD

SAOKAREBA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Timur safari ke kantor instansi lintas sektor.

Ini dilakukan guna meningkatkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Luwu Timur.

Disdukcapil terus melakukan pelayanan langsung atau jemput bola dengan mendatangi masyarakat dan kantor-kantor.

Instansi vertikal yang dikunjungi adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), PDAM, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Badan Pusat Statistik (BPS), ATR/BPN Luwu Timur, dan Polres Luwu Timur.

Sekretaris Disdukcapil Luwu Timur, Nairawaty mengatakan pelayanan yang dilakukan dengan mengunjungi langsung instansi vertikal

“Ini tidak lain agar target yang ingin dicapai dapat secepatnya terwujud,” kata Nairawaty, Rabu (1/3/2023).

“Kuini total yang sudah melakukan registrasi ialah 1.700 orang dari 53.000 orang terget yang diberikan oleh Ditjen Dukcapil,” jelas Nairawaty.

Sementara Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Luwu Timur, Hastuty berterima kasih atas layanan Disdukcapil Luwu Timur.

Menurutnya, IKD adalah inovasi luar biasa dari dukcapil, semua menjadi mudah hanya melalui telepon genggam.

“Dengan adanya Digital ID ini, banyak manfaat yang diberikan, salah satunya mempermudah akses data diri dan anggota keluarga tanpa perlu membawa KTP,”

“Selain manfaat, hal-hal yang dikhawatirkan selama ini terkait pemalsuan data kependudukan tentunya bisa dihindari dengan melakukan registrasi. Dan Proses aktivasinya pun sangat cepat,” kata Hastuty.

Paur Watpers Bag SDM Polres Luwu Timur, Iptu Awaluddin juga berterima kasih telah memudahkan dalam pelayanan.

“Kami tidak perlu lagi datang mengurus ke Dukcapil tapi Dinas Dukcapil lah yang mendatangi Polres,” tuturnya.

Sekedar diketahui bersama, manfaat identitas kependudukan digital (IKD) atau Digital.id ialah untuk menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan.

Sebab KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan instansi pelaksana dan berlaku di seluruh wilayah Negara Indonesia.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular