SAOKAREBA – DPRD Luwu Timur memperjuangkan hak kaum disabilitas untuk memperoleh kesempatan kerja di perusahaan swasta. DPRD Luwu Timur menggodok ranperda kaum disabilitas.
“Hal ini didasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia yang melindungi hak setiap individu untuk bekerja, termasuk individu dengan disabilitas,” kata anggota DPRD Luwu Timur, Ramna Minggus.
Disisi lain, pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi yang mendorong perusahaan untuk mempekerjakan karyawan disabilitas.
Salah satu contoh regulasi ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-undang ini mengatur tentang hak-hak dan kewajiban penyandang disabilitas, termasuk hak mereka untuk bekerja dan akses yang setara ke kesempatan kerja.