Kamis, November 28, 2024
No menu items!
spot_imgspot_img
BerandaPemerintahanDPRD Luwu TimurDPRD Luwu Timur Terima Ranperda Tahap II RPJPD dari Wabup Akbar

DPRD Luwu Timur Terima Ranperda Tahap II RPJPD dari Wabup Akbar

SAOKAREBA – Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin menerima satu Ranperda Tahap II 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025-2045 pada rapat paripurna, Senin (10/6/2024).

Ranperda itu diserahkan Wakil Bupati Luwu Timur, Mochammad Akbar Andi Leluasa. Wabup Akbar juga menerima tiga buah Ranperda Inisiatif DPRD dari Ketua DPRD Lutim, Aripin.

Paripurna ini juga sekaligus Pembentukan Pansus Ranperda dan LHP-BPK RI Tahun Anggaran 2023.

Ketiga Ranperda inisiatif DPRD Lutim tersebut yakni, Ranperda tentang Penyandang disabilitas, Ranperda tentang Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren, dan Ranperda tentang Kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, bayi dan anak balita.

Akbar menjelaskan, Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini merupakan salah satu upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah serta untuk memenuhi kewajiban konstitusional, utamanya dalam hal pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2024.

“Penyampaian Ranperda ini adalah momentum kita bersama untuk bersinergi memberikan saran dan masukan terkait penyempurnaan dokumen ini,” kata Akbar.

RPJPD, lanjutnya, merupakan dokumen perencanaan strategis yang dibuat oleh Pemerintah Daerah dan digunakan sebagai landasan untuk mengarahkan dan mengatur pembangunan di tingkat daerah dalam jangka waktu yang panjang.

“Ranperda tentang RPJPD akan menjabarkan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan selama 20 Tahun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW,” ungkap Wabup Lutim.

“”Harapan kita semua untuk RPJPD 2025-2045 yang merupakan RPJPD ke 2 (dua) Kabupaten Luwu Timur, menjadi dokumen perencanaan yang sinergis dan terpadu,” pungkas Akbar.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular