SAOKAREBA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Luwu Timur menyoroti kebocoran pajak pada usaha restoran, rumah makan hingga perhotelan.
Diutarakan Jubir Fraksi PDI Perjuangan, Efraim pada sidang paripurna pandangan Fraksi terkait Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi, Jumat, (19/5/2023).
Efraim menyampaikan terjadinya kebocoran pajak disebabkan ketidak jujuran pemilik restoran, rumah makan dan hotel. Sehingga kata dia, perilaku itu wajib ditertibkan.
“Pemerintah harus melakukan penertiban dengan mengikut sertakan Satpol PP sebagai penegak perda,” Kata Efraim.
Dengan adanya kebocoran pajak itu, Efraim meminta agar Dinas terkait intens melakukan penertiban wajib retribusi agar target pendapatan terpenuhi.
“Dinas pengelolaan distribusi seharusnya intens turun ke lapangan melakukan uji petik dan penertiban wajib retribusi agar target pendapatan dapat terpenuhi dengan memperhatikan fasilitas yang disediakan untuk kepentingan masyarakat,” Pinta Kader PDI Perjuangan itu.
Bukan hanya itu, Fraksi PDI Perjuangan juga mempersoalkan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi masalah di tengah masyarakat.
“Penetapan besaran NJOP harus benar diperhatikan, karena banyaknya masyarakat yang merasa keberatan dan tidak mau membayar pajak karena terlalu tinggi NJOP berpengaruh terhadap besaran pajak,” Ucap Efraim.
Sidang paripurna DPRD Luwu Timur dipimpin Wakil Ketua I DPRD HM Siddiq BM, didampingi Wakil Ketua II DPRD Usman Sadik.
Hadir Bupati Luwu Timur, Budiman serta sejumlah anggota DPRD dan kepala OPD lingkup Pemkab Luwu Timur.