SAOKAREBA – Kejaksaan Negeri Luwu Timur menemukan aliran uang ke sejumlah oknum pejabat dalam perkara mafia tanah lahan transmigrasi tahun 2019 sampai dengan 2021.
Hal tersebut dibeberkan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Yadyn kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).
Yadyn mengatakan, dalam perkembangan penyidikan perkara ini, pihaknya menemukan sejumlah aliran uang kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur periode 2019 sampai dengan 2021, yang juga diduga mengalir ke oknum pejabat eselon I kementerian.
Yadyn mengatakan setelah melakukan proses pendalaman dalam kegiatan penelusuran aliran transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction).
“Kami menemukan fakta, sejumlah oknum pejabat terkait perkara mafia tanah lahan transmigrasi menerima aliran uang dari sejumlah proyek transmigrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur periode 2018/2019 sampai dengan 2021,” katanya.
Kajari Luwu Timur menegaskan, setiap pihak yang terkait dengan beralihnya tanah negara secara melawan hukum kepada sejumlah pihak-pihak tertentu, akan dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan peranan masing-masing pihak.
“Kami tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara untuk memintakan pertanggungjawaban masing-masing pihak terkait perkara Mafia Tanah Lahan Transmigrasi tahun 2019 sampai dengan 2021 di Kabupaten Luwu Timur,” ujar mantan penyidik KPK ini.