SAOKAREBA – Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur melakukan penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan dana program pemberdayaan masyarakat pedesaan (P2MP/Stimulan) di Luwu Timur.
Status kasus ini naik statusnya ke penyidikan setelah pada Jumat 26 April 2023, Kejari Luwu Timur telah melalui rangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara pada tahap penyelidikan.
Ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 161/P.4.36/Fd.1/04/2023 Tanggal 28 April 2023.
Kepala Kejari Luwu Timur, Yadyn menjelaskan pada tahun 2008 dan 2009, Bupati Luwu Timur menerbitkan Surat Keputusan Nomor 337 tahun 2008.
Tentang pemberian bantuan keuangan Pemkab Luwu Timur kepada pemerintah desa dalam wilayah Luwu Timur untuk tahun anggaran 2008.
Dan surat keputusan Bupati Luwu Timur nomor 86.A tahun 2009 tanggal 2 April 2009 tentang pemberian bantuan keuangan Pemkab Luwu Timur kepada pemerintah desa tahun anggaran 2009.
Serta surat keputusan Bupati Luwu Timur nomor 239 Tahun 2009 tanggal 14 Desember 2009.
Tentang pemberian bantuan keuangan Pemkab Luwu Timur Kepada pemerintah desa dalam wilayah Luwu Timur tahun anggaran 2009.
Pemkab Luwu Timur melalui surat keputusan bupati memberikan bantuan keuangan kepada seluruh pemerintah desa yang bersumber dari APBD.
Dimana jumlah bantuan yang diterima masing-masing desa dari tahun 2008 sampai 2009 sebesar Rp 350.000.000.
Tujuan bantuan tersebut digunakan untuk pengembangan kegiatan usaha ekonomi mikro di pedesaan guna mempercepat akselerasi pertumbuhan ekonomi pedesaan.
Dimana, Desa Harapan, Wewangriu, Lakawali, Tawakua dan Desa Baruga dalam wilayah Kecamatan Malili dan Kecamatan Angkona memperoleh bantuan itu.
Pendistribusian dana bantuan dengan nilai Rp 350.000.000, rinciannya Rp 335.000.000 di peruntukkan dana perguliran dan Rp 15.000.000 diperuntukkan biaya operasional UPKD.
“Dari lima desa yang berada di dua kecamatan didapatkan total dana P2MP/stimulan yang bermasalah Rp 1.137.689.574.
Adapun dana yang telah dikembalikan Rp 330.203.692.
“Sehingga untuk saat ini dana yang bermasalah tersisa Rp 818.396.963,” kata Yadyn, Rabu (3/5/2023).
Adapun dana bermasalah rincian untuk masing-masing desa diantaranya yaitu Desa Tawakua Rp 357.355.973.
Desa Wewangriu Rp 249.557.000, Desa Harapan Rp 57.824.000, Desa Lakawali Rp 78.952.000 dan Desa Baruga Rp 74.707.990.