Kamis, November 28, 2024
No menu items!
spot_imgspot_img
BerandaNewsKejari Luwu Timur Tetapkan Lima Tersangka Kasus Mafia Tanah di Towuti

Kejari Luwu Timur Tetapkan Lima Tersangka Kasus Mafia Tanah di Towuti

SAOKAREBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur telah menetapkan lima tersangka kasus mafia tanah di Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (2/9/2024).

Kepala Kejari Luwu Timur Budi Nugraha mengatakan, tim penyidik Kejari Luwu Timur telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Terkait penyerobotan dan penjualan tanah milik negara dalam kawasan area pencadangan transmigrasi di Desa Buangin, Kecamatan Towuti, tahun 2019 sampai dengan 2022.

“Tersangkanya adalah HK, FA, R, HS dan MA,” kata Budi Nugraha.

Pasca penetapan tersangka, jaksa langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka ini.

Menurut Budi, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka yaitu terdapat penguasaan dan penjualan tanah kawasan area pencanangan transmigrasi.

Dimana wilayahnya mencakup Desa Tole, Desa Buangin, Desa Kalosi, Desa Libukang Mandiri dan Desa Mahalona.

Atas perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 8 miliar lebih.

Budi mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Penyidik masih melakukan pendalamam, tidak menutup kemungkiman ada tersangka lain,” imbuhnya.

Lebih jelasnya, berdasarakan surat keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor: 1430/V/2007 tentang pencadangan tanah untuk lokasi pemukiman transmigrasi SP III Kecamatan Malili dan Mahalona, Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur.

Dan telah dilakukan penambahan luas area pencadangan berdasarkan surat keputusan nomor: 216/VII/2017 tentang penambahan luas area pencadangan lahan transmigrasi di Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.

Budi menjelaskan, peran masing-masing tersangka. Tersangka F saat itu menjabat Kepala Dinas Transmigrasi Luwu Timur telah membuat surat keterangan pengolaan diatas lahan negara nomor 560/415/Transnakerin/V2019 yang tidak melalui prosedur dan tidak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab, dengan melibatkan beberapa pihak diantaranya tersangka HS, tersangka MA yang saat itu menjabat selaku kepala UPT atau Unit Pemukiman Transmigrasi SP III.

Kemudian, kata Budi, surat tersebut menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Tanah atau SKT yang dikeluarkan oleh kepala Desa Buangin nomor 001/DT/IX/2019 tanggal 3 September 2019 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa HS selaku kepala Desa Buangin, Kecamatan Towuti.

“Bahwa dengan surat keterangan Nomor 001/DB-KTW/IX/2019 tanggal 3 September 2019 yang ditanda tangani oleh Tersangka R selaku Kepala Desa Buangin, Kecamatan Towuti. Dengan diterbitkannya Surat Keterangan tanah Garapan oleh Pemerintah Desa Buangin,” jelas Budi

Tersangka HK kemudian menjual beberapa bidang tanah tersebut kepada beberapa orang dan telah dilakukan sertifikasi hak milik melalui program PTSL oleh Kantor Pertanahan Luwu Timur.

Lahan yang dijual oleh tersangka HK, kata Budi, telah diterbitkan sertifikat hak milik atau SHM sebanyak 36 sertifikat merupakan tanah milik negara atau Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor: 1430/V/2007 tanggal 7 Mei 2007 tentang pencadangan tanah untuk lokasi pemukiman transmigrasi SP III Kecamatan Malili dan Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.

Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7/HPL/KEM-ATR/BPN/2015 tanggal 13 April 2015 tentang pemberian Hak Pengelolaan atas nama Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI atas tanah seluas 989,4035 ha terletak di Desa Mahalona (UPT Mahalona SP.3) Kecamatan Towuti, Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 20.26.08.02.6.00001 tanggal 3 September 2015.

Diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur yang terletak di Desa Mahalona Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur seluas 8.894.034 m2 dengan Surat Ukur Nomor 00021/Mahalona/2015 merupakan sebidang tanah yang dipergunakan untuk Transmigrasi UPT Mahalona SP.III.

“Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-526/PW21/5/2024 tanggal 29 Juli 2024 Hal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penyerobotan dan Penjualan Tanah Milik Negara Dalam Kawasan/Area Pencadangan Transmigrasi Desa Buangin Kecamatan Towuti, Luwu Timur Tahun 2019 sampai dengan 2022 adalah berkurangnya aset negara berupa tanah seluas 735.484 m2 atau setara dengan nilai tanah sebesar Rp8.090.324.000,00 (delapan milyar sembilan puluh juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah),” ungkapnya lagi.

Berdasarkan hal tersebut, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus akan terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya, Budi Nugraha menghimbau agar para Saksi yang dipanggil agar koperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara. Dan Tim Penyidik Pidsus Kejari Luwu Timur segera akan melakukan Tindakan penyidikan berupa Penyitaan, Penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran (follow the money dan follow the asset) guna secepatnya dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Luwu Timur tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses Penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undandangan dengan prinsip Zero KKN. Para tersangka diduga melanggar : Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular