SAOKAREBA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur, Andi Makkaraka menekankan pentingnya pelaporan lingkungan usaha dan kegiatan yang merujuk pada dokumen lingkungan yang telah disetujui oleh instansi yang mengurusi lingkungan hidup di pusat, Provinsi dan kabupaten/kota.
“Oleh karena itu, pelaporan ini tidak hanya memastikan bahwa kegiatan usaha sesuai dengan peraturan lingkungan yang berlaku, tetapi juga berperan dalam pengawasan dan penilaian dampak lingkungan,” katanya.
Diutarakan pada sosialisasi dan bimbingan teknis, usaha dan kegiatan taat pelaporan lingkungan (Usaha Ketapel), di Aula Rapat Adipura Dinas Lingkungan Hidup, Kamis (7/11/2024).
Kegiatan dinisiasi Reformer Pelatihan Kepemimpinan Administrasi (PKA) Angkatan V Tahun 2024 Kabupaten Luwu Timur.
Tujuannya untuk mensosialisasikan dan memberikan bimbingan pelaporan lingkungan kepada para pelaku usaha dan kegiatan di Kabupaten Lutim.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan DLH, Abshar Abdur Razak, selaku reformer menjelaskan, terkait Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) berdasarkan KEPMEN LH Nomor: 45 Tahun 2005.
“Untuk memudahkan dan mengefisienkan pelaporan sehingga usaha dan kegiatan benar-benar taat dalam melaporkan kegiatannya maka sistem pelaporan diintegrasikan ke website Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten,” jelasnya.
Turut hadir, perwakilan dari beberapa perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang terdiri dari PT Vale Indonesia, Tbk, PT Panca Digital Solution.
PT Prima Utama Lestrari, PT Citra Lampia Mandiri, PT Sumber Wahau Jaya, PT Sanroy Mitra Bersaudara, PT Virgo Puspita Lestari dan PT Mitra Berkarya Sejati.