SAOKAREBA – Ketua DPD II Golkar Luwu Timur, Aripin ikut menolak diterapkannya sistem pemilu proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
Sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilihan umum yang hanya memungkinkan masyarakat memilih partai politiknya saja, bukan calon wakil rakyat secara langsung.
Saat pemilu dengan sistem ini, pemilih hanya mencoblos tanda gambar atau lambang partai dalam surat suara karena tidak tersedia daftar kandidat wakil rakyat di surat suara.
Aripin mengatakan, sebelumnya delapan parpol telah bersepakat menolak pemilu sistem proporsional tertutup.
Parpol yang menolak adalah Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, PAN dan PPP.
“Penolakan ini, diprakarsai Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto. Tentu secara otomatis selaku Ketua DPD Partai Golkar Luwu Timur mendukung keputusan tersebut,” kata ketua DPRD Luwu Timur ini, Kamis (12/1/2023).
Sistem proporsional tertutup pernah diterapkan di Indonesia, pada Pemilu tahun 1955, order baru, dan 1999.
Sedang proporsional terbuka mulai diterapkan pada Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019.