SAOKAREBA – Satuan polisi lalu lintas (Satlantas) Polres Luwu Timur melarang truk berukuran besar parkir di bahu jalan.
Utamanya parkir sampai bagian mobil mengambil sebagian badan jalan yang menghalangi pandangan pengendara.
Ini terungkap saat Kasatlantas Polres Luwu Timur, Iptu Sarifuddin menegur pemilik bengkel di dekat Terminal Tarengge, Desa Tarengge, Kecamatan Wotu.
Truk yang parkir depan bengkel dianggap menghalangi pandangan. Sebab, sebagian badan truk masuk ke badan jalan poros Trans Sulawesi.
Iptu Sarifuddin meminta truk yang sementara proses perbaikan tidak parkir di bahu jalan.
“Maupun sekedar singgah untuk istirahat agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan,” ujar Iptu Sarifuddin, Kamis (12/1/2023).
Iptu Sarifuddin mengatakan sudah berkoordinasi dengan pemilik bengkel.
“Jadi para pemilik bengkel ini, mereka minta waktu untuk menertibkan kendaraan,” imbuh dia.