SAOKAREBA – Penyidik mengantongi dokumen penting perihal kasus dugaan penggelapan dana pembebasan lahan Towerline PT Vale Indonesia.
Penyidik Tipidum Polres Luwu Timur, melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kasus yang sudah bergulir di Polres Luwu Timur beberapa pekan terakhir. Hingga saat ini, sejumlah pihak yang berkaitan telah diperiksa.
“Telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, saksi Kelala Desa, Sekertaris Desa, Kasi Pemerintahan, PT Vale, Terlapor, dan Pemda Lutim” kata Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muh Taufik, Sabtu, (8/6/2024) dalam rilisnya.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tim pembebasan lahan towerline PT Vale sesuai SK Bupati dan Finance PT Vale. “Jadi perkara ini akan terus berlanjut, penyidik masih terus bekerja,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Desa Tabarano Rimar Manuk Allo mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik. Bahkan telah memberikan dokumen yang diminta kepada penyidik.
Rimar tak ingin memberikan keterangan lebih lanjut. Alasannya, masalah ini sudah ditangani pihak kepolisian Polres Luwu Timur. “Minta di penyidik saja klarifikasinya. Soalnya khan sudah ditangani Polres. Dan data sudah ada di Polres,” kata Rimar beberapa waktu lalu melalui pesan WhatsApp.
Terkait pencarian dana kompensasi pembebasan lahan towerline PT Vale ke sejumlah pihak bermodalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan pada tahun 2023, beberapa bulan setelah pencairan anggaran Rp 3,5 miliar lebih, Rimar memilih diam. Ia tak ingin memberikan keterangan lebih lanjut.
Di pihak lain, Sudirman selaku pelapor mengaku terus dilobi untuk mencabut laporannya. “Saya beberapa kali diminta untuk cabut laporan. Mau dia kasi uang Rp 30 juta. Tapi saya tidak mau,” ungkap Sudirman.