Jumat, November 29, 2024
No menu items!
spot_imgspot_img
BerandaPemerintahanPemkab Luwu TimurPesan Kepala Bapenda Luwu Timur ke Vale yang 'Tolak' Bayar Pajak

Pesan Kepala Bapenda Luwu Timur ke Vale yang ‘Tolak’ Bayar Pajak

SAOKAREBA – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur, Muhammad Said menegaskan seluruh pendapatan daerah yang diterima dari kegiatan pertambangan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Luwu Timur.

Ini sesuai amanat UU Dasar 1945. Termasuk pajak PT Vale yang beroperasi di Luwu Timur.

Diutarakan Muhammad Said di ruang kerjanya, Selasa (26/9/2023), Said menyikapi sengketa pajak atas gugatan PT Vale Indonesia kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Sengketa terkait Bea Perolehan hak Atas Tanah dan bangunan (BPHTB), dimana perusahaan nikel tersebut menolak membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 78 miliar

“Insya Allah semua pendapatan daerah dari kegiatan pertambangan sejatinya dimanfaatkan untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Luwu Timur,” kata Muhammad Said.

Hadir Kabag Hukum yang diwakili oleh Zulkifli, Kabag Ekbang Setda Luwu Timur, Andi Juana Fachruddin, Kabid PBB-P2, Andi Muh Reza dan Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Chaeruddin Arfah.

Terkait hal ini, Pemkab Luwu Timur telah mengirim surat melalui Surat Sekretaris Daerah Nomor 100.3/081/Hkm tentang Permohonan Legal Opinion (LO) kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur dalam hal ini sebagai Jaksa Pengacara Negara dan telah dijawab oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur dengan Surat Nomor B-1934/P.4.36/Gph.1/09/2023 tentang pendapat hukum terkait perbedaan dan penafsiran aturan pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Said mengungkapkan, Kejaksaan Negeri Luwu Timur berpendapat bahwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, bahwa pembaharuan hak atas tanah objek tersebut merupakan ojek BPHTB berdasarkan ketentuan pasal 44 ayat (2) huruf b dan bukan merupakan pengecualian sebagaimana di maksud dalam pasal 44 ayat (6) huruf d.

“Selain itu, hal ini telah mendapat perhatian khusus oleh Lembaga DPRD Luwu Timur sebagai representasi masyarakat Luwu Timur dan memberikan dukungan kepada Pemerintah Kab. Luwu Timur untuk melaksanakan penagihan sesuai peraturan yang berlaku,” tandas Said.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular