SAOKAREBA – DPRD Luwu Timur telah menerima Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dari Bupati Luwu Timur Tahun anggaran 2024, Senin (6/11/2023).
Ini sebagai pedoman dalam menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan yang lebih efektif oleh pemerintah daerah bersama DPRD Luwu Timur.
Propemperda diserahkan Bupati pada rapat paripurna dan diterima Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin.
Penyerahan disaksikan Wakil Bupati Luwu Timur, Moch Akbar Andi Leluasa, Wakil Ketua I dan II DPRD, HM Siddiq BM dan Usman Sadik, anggota DPRD.
Perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam Propemperda yang disusun oleh DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan peraturan daerah.
Penyusunan dan penetapan program pembentukan peraturan daerah dilakukan setiap tahun sebelum penetapan peraturan daerah tentang APBD.
Penyusunan Propemperda dilakukan berdasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi; rencana pembangunan daerah; penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan aspirasi masyarakat.
Namun dalam keadaan tertentu, DPRD atau pemerintah daerah dapat mengajukan rancangan peraturan daerah diluar program pembentukan peraturan daerah dengan alasan:
a. mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik,
atau bencana alam;
b. menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain;
c. mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Peraturan Daerah yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang menangani Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Bagian Hukum pada Pemerintah Daerah;
d. akibat pembatalan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Perda Kabupaten; dan
e. perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Program Pembentukan Peraturan Daerah ditetapkan.