Kamis, November 28, 2024
No menu items!
spot_imgspot_img
BerandaPemerintahanPemkab Luwu TimurReformer PKA Luwu Timur Implementasikan "SI KATRO"

Reformer PKA Luwu Timur Implementasikan “SI KATRO”

SAOKAREBA – Reformer Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Kabupaten Luwu Timur, Angkatan V Tahun 2024, telah melaksanakan implementasi Proyek Aksi Perubahan, berjudul Sinergitas Penegakan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (SI KATRO), di Aula Kantor Camat Malili, Jumat (1/11/2024).

Reformer membentuk Komunitas SI KATRO dalam rangka memastikan Aksi Perubahan SI KATRO terlaksana dengan baik, Komunitas ini terbentuk dari hasil seleksi yang sangat ketat dan para anggota yang terpilih tidak ada yang merokok.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Ibrahim Yakub, selaku Reformer mengatakan bahwa, kepatuhan akan Perda No. 9 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok masih sangat minim.

“Olehnya itu, kami melaksanakan Sosialisasi bersama Komunitas SI KATRO guna membekali para anggota Satlinmas serta memperdalam pemahamannya akan Perda tersebut sebelum melaksanakan tugasnya di masyarakat,” ujar Ibrahim.

Dalam kegiatan ini, Ibrahim juga mensosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta pemahaman mengenai SI KATRO dengan pengaplikasian scan Barcode.

“Seperti sebelumnya, sosialisasi ini terus gencar dilaksanakan, kali ini melalui Komunitas SI KATRO yang di Ketuai oleh Ni Wayan Mariani sebagai ujung tombak penerapan dan penegakan perda kawasan tanpa rokok di Kecamatan Malili, dengan harapan terbentuk Komunitas serupa pada 10 Kecamatan lainnya yang berada di Kabupaten Lutim,” katanya.

Terakhir, Ibrahim berharap, dengan terlaksananya Implementasi Aksi Perubahan Si Katro ini, dapat merubah mindset masyarakat terutama para perokok untuk merokok pada tempat yang telah disediakan terkhusus pada Pojok Merokok.

“Dalam penerapannya, Perda Kabupaten Lutim Nomor 9 Tahun 2016 diharapkan dapat direalisasikan dalam upaya perlindungan terhadap bahaya rokok , ini juga menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat maupun pemerintah agar dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat melalui SI KATRO,” Pungkas Ibrahim.

Turut hadir, Kabid Trantibum Satpol PP, Yasruddin, Kasi Trantib Kecamatan Malili, Mas’ang dan Staf, Kasi Penindakan Perda, Paulus Pea, Kasi Penyuluhan dan Sosialisasi Perda, Nirhati, Ketua Komunitas SI KATRO, Ni Wayan Mariani dan Satlinmas se Kecamatan Malili. (kominfo-sp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular