Kamis, November 28, 2024
No menu items!
spot_imgspot_img
BerandaPolitikRespon KPU Luwu Timur Soal 45.730 Surat Suara DPRD Kabupaten Rusak

Respon KPU Luwu Timur Soal 45.730 Surat Suara DPRD Kabupaten Rusak

SAOKAREBA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur akan memusnahkan surat suara Pemilu 2024 yang rusak sebelum hari pencoblosan.

“Kertas suara yang rusak dan kelebihan akan dimusnakan sebelum hari pencoblosan,” kata Ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu, Rabu (17/1/2024).

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur menemukan 45.730 ribu kertas surat suara caleg kabupaten Luwu Timur rusak.

Rusaknya suray suara ditemukan pada surat suara caleg kabupaten di lima daerah pemilihan (dapil) di Luwu Timur.

Kertas surat suara paling banyak ditemukan rusak untuk Dapil 1 Luwu Timur meliputi Malili-Wasuponda disusul Dapil 3 Wotu-Burau dan Dapil 2 Angkona-Kalaena.

Temuan ini hasil pengawasan proses sortir dan lipat surat suara oleh Bawaslu Luwu Timur di gudang logistik KPU Luwu Timur, Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.

Irfan mengatakan, pihaknya masih sementara melakukan sortir dengan berpedoman pada keputusan KPU nomor 1395 tahun 2023.

Untuk jumlahnya (rusak) nanti setelah dibuatkan berita acara penetapan baru kita tahu berapa jumlah keseluruhannya,” ujar Irfan.

Mengenai surat suara yang rusak setelah sortir, KPU Luwu Timur baru mengajukan untuk penggantiaannya.

Terkait kriteria surat suara rusak diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1395 tahun 2023 yaitu:

Hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat
banyak noda.

Surat suara kusut/mengkerut dan sobek, warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu, nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas.

Kemudian, logo KPU tidak jelas, terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos.

Foto calon dan/atau pasangan calon buram, berbayang dan warna lambang partai tidak sesuai dengan keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik peserta
Pemilihan Umum.

Kriteria surat suara yang cacat cetak, namun masih layak dan dapat digunakan juga diatur dalam keputusan KPU Nomor 1395 tahun 2023 yaitu:

Terdapat bintik/noda/cipratan tinta di satu atau beberapa bagian di luar area
pencoblosan.

Terdapat bintik/noda/cipratan tinta yang kecil di satu atau beberapa bagian di dalam
area pencoblosan tapi tidak mengenai nama calon, nomor calon, wajah atau leher
calon, lambang partai dan nama partai.

Terdapat garis tepi yang terpotong atau hilang sebagian selama foto, nama calon
dan nama partai tetap utuh.

Terdapat perbedaan warna penanda surat suara tetapi masih senada dan terdapat noda yang tidak mencolok di luar bidang pencoblosan dan tidak mengganggu desain secara keseluruhan.

Berikut rincian untuk jumlah box surat suara presiden dan wakil presiden sebanyak 112 box, total sortir 223.686, jumlah kebutuhan 222.986, rusak 234 lembar, baik 223.452 lembar.

Sementara jumlah box DPD sebanyak 223, total sortir 223.088 lembar, jumlah kebutuhan 222.986 lembar, Rusak 97 lembar, baik 222.991 lembar.

Berikut hasil proses sortir-lipat surat suara DPRD kabupaten/kota untuk Dapil Luwu Timur 1 (Malili-Wasuponda) yaitu jumlah box 97 (sudah masuk PSU 2 box), jumlah box yang sudah dibuka 97 box, kebutuhan 47.368 lembar, rusak 27.498 lembar, baik 19.480 lembar.

Sudah dibuka box PSU 2 box, kebutuhan PSU 1.000 lembar, rusak 828 lembar, baik 172 lembar.

Dapil Luwu Timur 2 (Angkona-Kalaena), jumlah 58 box (sudah masuk PSU 2 box), kebutuhan 27.950 lembar, rusak 2.369 lembar, Baik 25.733 lembar, sudah dibuka box PSU 2 box, Kebutuhan PSU 1.000 lembar, rusak 116 lembar, baik 884 lembar.

Dapil Luwu Timur 3 (Wotu-Burau), jumlah box 103 box (sudah masuk PSU 2 box), kebutuhan 50.488 lembar, rusak 15.687 lembar, baik 34.782 lembar, sudah dibuka box PSU 2 box, kebutuhan PSU 1.000 lembar, rusak 158 lembar, baik 842 Lembar.

Dapil Luwu Timur 4 (Mangkutana, Tomoni, Tomoni Timur), jumlah box 96 box (sudah masuk PSU 2 box), kebutuhan 46.914 lembar, rusak 79 lembar, baik 46.871 lembar, sudah dibuka box PSU 2 box, kebutuhan PSU 1.000 lembar, rusak 5 lembar, baik 995 lembar.

Dapil Luwu Timur 5 (Towuti-Nuha), jumlah box 103 box (sudah masuk PSU 2 box), kebutuhan 50.266 lembar, rusak 97 lembar, baik 50.205 lembar, sudah dibuka box PSU 2 box, kebutuhan PSU 1.000 lembar, rusak 2 lembar, baik 998 lembar.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular