SAOKAREBA – PT Vale Indonesia (PTVI) membayar dana kompensasi radiasi tower sebanyak Rp 3,5 miliar di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur.
Dana kompensasi dibayarkan pada 3 Februari 2023. PT Vale membayar masyarakat (pemilik lahan/terkena dampak) dari tower ini.
Dana Rp 3,5 miliar ini dibagi kepada lima orang penerima, padahal seharusnya diterima enam orang.
Inilah yang kemudian bermasalah dan berlanjut ke rana hukum. Sebab yang seharusnya menerima, tidak menerima haknya secara menyeluruh.
Adalah Sudirman yang terkena dampak sangat kecewa dan melaporkan kasus ini ke polisi.
Sebab, lahan miliknya ukuran 40×300 meter terkena dampak. Sudirman seharusnya mendapatkan hak atas pembayaran kompensasi radiasi tower dari PT Vale.
Sudirman mengaku sudah melakukan upaya kekeluargaan untuk mendapatkan haknya namun, tak menemukan titik terang. Sudirman hanya diberikan uang Rp 40 juta lebih.
“Dibodoh bodohi ki. Mungkin karena saya hanya tukang ojek,” kata Sudirman kepada wartawan, Rabu (15/05/24).
Kepada polisi, Sudirman memberikan keterangan dan menunjukkan bukti kepemilikan lahannya. Begitu juga peta sederhana yang digambar menggunakan pena berwarna.
“Ini yang menerima uang Pak Sumampo sudah datang. Mau kasi lagi uang supaya saya jangan melapor. Tapi saya tidak mau, karena tidak sesuai jumlah yang seharusnya saya terima,” ujar Sudirman.
Sudirman masih ingat betul, pihak manajemen PT Vale melakukan pengukuran lahan pada tahun 2022. Dimana, batas lahan ditandai menggunakan patok. Masing-masing patok ada di tower nomor 106, 107,108, dan 109. Itu masuk lahan miliknya.
“Saya percaya, Polres Luwu Timur bisa mengungkap perkara ini. Sebagai korban, tentu saya berhak untuk menuntut apa yang seharusnya menjadi hak saya,” tutup Sudirman.
Terpisah, salah satu penerima uang kompensasi radiasi tower PT Vale, Sumampo Tadehari mengaku jika Sudirman punya hak atas dana tersebut. Makanya, ia memberikan dana sebanyak Rp 41 juta lebih.
“Jadi masalah ini sudah kami bicarakan secara kekeluargaan pak. Dan memang Sudirman punya hak,” kata Sumampo Tadehari melalui panggilan WhatsApp, Rabu (15/05/24).
Sumampo diketahui menerima uang kompensasi paling banyak. Sekitar Rp 1,8 miliar lebih. Sementara dia mengaku, ukuran lahannya yang terkena dampak berukuran 40×40 meter. Lebih sedikit dari lahan milik Sudirman sebanyak 40×300 meter.
Dia mengaku membagikan dana kompensasi ini kepada tujuh orang. Itu sudah termasuk diberikan kepada Sudirman.
Sementara itu Penyidik Polres Luwu Timur diketahui masih melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi akan dimintai keterangannya. Selain penerima dana, Kepala Desa dan Camat yang akan diperiksa, pihak manajemen PT Vale juga akan diambil keterangannya.