Jumat, Juli 11, 2025
No menu items!
spot_imgspot_img
BerandaNews24, 43 Hektare Hutan Adat Masuk IUP, Masyarakat Adat Cerekang Tolak Perusahaan...

24, 43 Hektare Hutan Adat Masuk IUP, Masyarakat Adat Cerekang Tolak Perusahaan Tambang PT PUL

SAOKAREBA – Menindaklanjuti surat permohonan audiens dari masyarakat adat Cerekang, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar pertemuan dengan perwakilan masyarakat adat Cerekang di Aula Rapat Sekretaris Daerah, Jumat (7/3/2025).

Pertemuan dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, Bahri Suli, dihadiri sejumlah kepala OPD, Kepala Desa Manurung, Irwan dan perkumpulan Wallacea.

Kepala Dusun Cerekang, Risal, menyampaikan tiga poin utama aspirasi masyarakat adat Cerekang dalam pertemuan itu, sesuai rilis yang diterima.

Pertama, berdasarkan hasil musyawarah kampung yang dilaksanakan pada 11 Januari 2025, masyarakat adat Cerekang secara tegas menolak keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PUL di dalam kawasan hutan adat Cerekang.

Kedua, masyarakat adat Cerekang meminta dukungan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam upaya penolakan tersebut, sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 286/X/2019.

Keputusan ini secara jelas menyatakan bahwa wilayah kearifan lokal masyarakat adat Cerekang adalah wilayah yang diakui dan dilindungi.

Ketiga, masyarakat adat Cerekang berharap agar Pemkab Luwu Timur bersedia memfasilitasi lokakarya multi-pihak dengan menghadirkan pimpinan PT PUL.

Harapan dari lokakarya ini adalah tercapainya kesepakatan antara masyarakat adat Cerekang, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, dan PT PUL mengenai perlindungan wilayah hutan adat Cerekang, yang nantinya dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama.

Sekda Bahri Suli menyampaikan apresiasi terhadap apa yang telah dilakukan oleh masyarakat untuk menjaga dan mempertahankan kelestarian hutan adatnya.

“Kami selaku pemerintah, sangat mendukung upaya yang sudah dilakukan oleh masyarakat dalam hal ini hasil kesepakatan musyawarah kampung. Apalagi saat ini wilayah hutan adat Cerekang sudah memperoleh SK Pengakuan dari Bupati Luwu Timur,”

Kemudian terkait dengan permintaan agar pemerintah Kabupaten Luwu Timur memfasilitasi pertemuan para pihak dalam bentuk kegiatan lokakarya, saya kira ini adalah usulan yang baik sekali agar masalah ini bisa segera terselesaikan.

“Kami selaku pemerintah daerah akan mengambil peran sebagai pelaksana kegiatan lokakarya multi-pihak dan untuk memastikan agar kegiatan ini memperoleh hasil seperti yang diharapkan, kehadiran dari pimpinan PT. PUL dalam kegiatan tersebut akan kita upayakan,” katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur, Andi Makkaraka menyampaikan pemerintah kabupaten juga dapat melakukan upaya lain yaitu dengan bersurat kepada pemerintah pusat dalam hal ini kementerian ESDM untuk melakukan review terhadap wilayah IUP PT PUL yang beririsan dengan kawasan hutan adat Cerekang.

Sementara itu, staf ahli Andi Djuanna dalam pertemuan tersebut menyampaikan dengan tegas tentang pentingnya keberadaan hutan adat Cerekang sebagai simbol kebudayaan di kabupaten Luwu Timur.

“Kalau hutan adat Cerekang sudah tidak ada, maka tidak ada lagi artinya kita sebagai orang malili,” ujar dia.

Soal Amdal PT PUL, ia mengatakan juga perlu dilakukan evaluasi.

Direktur Perkumpulan Wallacea, Hamsaluddin, mengapresiasi kesedian pemerintah kabupaten Luwu Timur memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Lokakarya Multi-pihak.

Menurutnya, lokakarya multi pihak menjadi ruang yang strategis untuk mempertemukan berbagai perspektif dalam upaya melindungi hutan adat Cerekang. Dengan adanya dialog yang terbuka, diharapkan terbangun rasa saling menghormati antara masyarakat adat, pemerintah, perusahaan, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.

Sinergi ini menjadi kunci utama dalam merumuskan langkah-langkah perlindungan yang adil dan berkelanjutan bagi hutan adat Cerekang.

Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam tersebut melahirkan beberapa rekomendasi, salah satunya adalah pemerintah kabupaten Luwu Timur akan melaksanakan kegiatan lokakarya multi-pihak tentang perlindungan kawasan hutan adat Cerekang.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya masyarakat adat Cerekang telah menggelar Musyawarah Kampung merespon keberadaan IUP PT PUL yang beririsan dengan kawasan hutan adat Cerekang.

Berdasarkan analisis spasial (ruang) PM WTC bersama Perkumpulan Wallacea luas Wilayah IUP PT PUL yang masuk dalam kawasan hutan adat Cerekang sebesar 24, 43 hektare.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular