Jumat, Januari 24, 2025
No menu items!
spot_imgspot_img
BerandaNews24,43 Hektare Hutan Adat Cerekang di Luwu Timur Terancam Rusak Akibat Masuk...

24,43 Hektare Hutan Adat Cerekang di Luwu Timur Terancam Rusak Akibat Masuk IUP PT PUL

SAOKAREBA – Masyarakat To Cerekang tengah memperjuangkan wilayah hutan adatnya yang diklaim masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Prima Utama Lestari (PUL).

Ratusan masyarakat To Cerekang baik itu tua, muda, laki-laki dan perempuan kompak mengenakan sarung pada pagi, 11 Januari 2025 lalu.

Suasana di Dusun Cerekang pun tampak tak seperti biasa, nyaris tidak ada aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat seperti di hari-hari biasa, mereka melakukan musyawarah di rumah kepala Dusun Cerekang.

“Tujuan berkumpulnya kita hari ini untuk bermusyawarah menentukan seperti apa sikap kita terhadap adanya wilayah hutan adat kita yang masuk dalam IUP PT PUL,” kata Risal kepala Dusun Cerekang, Risal dalam rilis diterima Kamis (23/1/2025).

Selain masyarakat adat Cerekang, hadir pula perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat, Perkumpulan Wallacea.

Direktur perkumpulan Wallacea yang diundang sebagi pemantik dalam musyawarah tersebut menyampaikan, dari sepuluh lokasi hutan adat Cerekang setelah dioverlay dengan peta IUP PT PUL, hutan adat pensimoni, Kasosoe dan padang Annungge masuk dalam IUP PT PUL.

Total wilayah IUP PT PUL yang masuk dalam hutan adat cerekang seluas 24,43 hektar.

Musyawarah berlangsung sekitar 4 jam lebih tersebut, diikuti dengan penuh antusias oleh seluruh peserta.

Mereka antri menunggu giliran menyampaikan pendapat. Ibrahim adalah salah satunya, saat mendapat giliran untuk berbicara ia menyampaikan.

“Selaku masyarakat adat To Cerekang saya menolak aktivitas apapun di dalam wilayah adat To Cerekang. Hutan adat itu adalah warisan leluluhur kami yang ada jauh sebelum negara ini ada, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengelolah wilayah tersebut,” katanya.

Kepala Desa Manurung, Irwan Djafar menyampaikan, bahwa hutan ada Cerekang sudah diakui oleh pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui SK Bupati Nomor 286/X/2019 tentang pengakuan dan perlindungan kearifan lokal masyarakat adat Cerekang.

Utami, tokoh perempuan di Cerekang juga bereaksi, dia menolak dengan tegas kehadiran perusahaan tambang di wilayah adat Cerekang.

“Selain akan merusak hutan adat, aktivitas pertambangan juga berdampak terhadap ketersediaan air bersih, kebutuhan paling mendasar bagi ibu-ibu rumah tangga” pungkasnya.

Kegiatan musyawarah kampung diakhiri dengan penandatangan berita acara kesepakatan berupa:

  1. Masyarakat adat To Cerekan Menolak aktivitas dalam bentuk apapun di dalam Hutan Adat Cerekang
  2. Mendesak kepada pemerintah dan PT PUL untuk mengeluarkan wilayah IUP PT PUL dari hutan adat Cerekang.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular