Jumat, Oktober 24, 2025
No menu items!
spot_imgspot_img
BerandaPeristiwaCabjari Wotu Tetapkan 3 Tersangka Korupsi BOP Kesetaraan di PKBM Alam Semesta

Cabjari Wotu Tetapkan 3 Tersangka Korupsi BOP Kesetaraan di PKBM Alam Semesta

SAOKAREBA – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Luwu Timur di Wotu menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan (BOP Kesetaraan) Rp 1.169.301.600 atau Rp 1.6 miliar.

Dana diperuntukan untuk lembaga pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Alam Semesta di Mangkutana, tahun anggaran 2022, 2023 dan tahun 2024, namun diduga dikorupsi.

Kasubsi II Intelejen Kejari Luwu Timur, Muhlis mengatakan tiga tersangka adalah MH (ketua lembaga), NP (bendahara) dan A (sekertaris lembaga).

“Mereka ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang diperuntukan untuk lembaga PKBM Alam Semesta tahun anggaran 2022, 2023 dan tahun 2024,” kata Muhlis, Kamis (23/10/2025) malam.

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Oktober 2025, tiga orang ini langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Adpaun dugaan kerugian negara kurang lebih sebesar 1.169.301.600 berdasarkan hasil audit Inspektorat Luwu Timur.

Adapun pasal yg disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 ttng pemberatasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan undang-undang 31 tahun 1999 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 3 jo pasal 18 undang-undang 31 tahun 1999 ttng pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 ttng perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular