SAOKAREBA – Anggota Komisi II DPRD Luwu Timur, Wahidin Wahid, mengingatkan, proses verifikasi berkas kelompok tani tidak menjadi hambatan dalam penyaluran bantuan sarana dan prasarana pertanian.
Wahidin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Timur, Senin (6/10/2025).
RDP membahas pengembalian berkas usulan bantuan sarana dan prasarana kelompok tani oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.
Dihadiri ketua Kelompok Sarana dan Prasarana Sektor Perkebunan, yang memberikan penjelasan terkait substansi dan kelengkapan berkas yang dikembalikan ke daerah.
Wahidin meminta, dinas untuk lebih aktif membantu kelompok tani dalam proses perbaikan dan kelengkapan administrasi.
“Verifikasi memang penting, tapi jangan sampai menjadi alasan untuk menghalangi petani mendapatkan bantuan. Dinas seharusnya membantu mempercepat proses, bukan memperlambat,” ujar Wahidin
Pihak Dinas Pertanian Luwu Timur, Muhtar, menjelaskan bahwa beberapa berkas dikembalikan karena masih ada komponen yang belum sesuai dengan ketentuan teknis dari kementerian.
Hasil rapat, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan diharap segera melakukan pendampingan teknis kepada kelompok tani, agar seluruh berkas dapat segera diperbaiki dan dikirim kembali ke Kementerian Pertanian untuk diproses lebih lanjut.












