SAOKAREBA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Luwu Timur mengingatkan seluruh pelansir dan penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran agar tidak menjual bahan bakar dengan harga yang tidak masuk akal.
Kepala Dinas Perdagangan Luwu Timur, Senfry Oktavianus mengatakan, praktik penjualan yang terlalu mahal bukan hanya memberatkan masyarakat kecil.
“Tetapi juga memperburuk kondisi ekonomi warga yang sangat bergantung pada akses BBM untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Senfry.
Penjual BBM yang menjual diatas harga kewajaran akan dikenakan teguran keras, peringatan dan penertiban.
“Juga pelaporan kepada aparat berwenang dan penutupan aktivitas penjualan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Senfry.
Belakangan, harga BBM eceran di Luwu Timur mencapai harga yang tidak wajar dari Rp 25 ribu sampai 45 ribu.
Harga ini yang berupaya ditekan oleh pemerintah agar tidak memberatkan masyarakat.












