SAOKAREBA – Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Luwu Timur berkomitmen mengamankan perairan dari praktek penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing.
Satpolairud terbentuk tahun 2024 di Polres Luwu Timur. AKP Agusman yang menjabat Kasatpolairud Polres Luwu Timur.
Pengawasan perairan Luwu Timur dari illegal fishing terus ditingkatkan. Termasuk sosialisasi kepada para nelayan agar taat hukum.
Nelayan perlu menghindari praktik illegal fishing seperti penggunaan bahan peledak, racun atau alat tangkap yang merusak ekosistem laut (pukat harimau).
Sejauh ini, Satpolairud Polres Luwu Timur telah menangkap tujuh pelaku dari tiga kasus.
Dua kasus bom ikan dan satu kasus pukat harimau.
Barang bukti yang diamankan berupa perahu baggo dan katinting, jaring dan detonator.
Tiga tersangka diantaranya diversi karena masuk kategori anak bawah umur.
“Untuk empat tersangka lainnya lanjut proses hukum,” ujar AKP Agusman, Minggu (3/5/2026).
Penindakan illegal fishing oleh Polairud Polres Luwu Timur digelar di perairan Teluk Bone wilayah Burau pada 2025.
“Tiga kasus ini di wilayah Burau,” imbuh AKP Agusman.


