Pemkab Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Siap Salurkan BPNT dan PKH Triwulan I Tahun 2023

×

Pemkab Luwu Timur Siap Salurkan BPNT dan PKH Triwulan I Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

SAOKAREBA – Pemkab Luwu Timur rapat koordinasi (rakor) persiapan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Triwukan I Tahun 2023, di Gedung Wanita Simpurusiang, Kamis (9/3/2023).

Hadir Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Aini Endis Anrika, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Sukarti, Wakapolres sekaligus Ketua Satgas Bansos, serta Perwira Penghubung.

Turut hadir para Kepala OPD, Tim Koordinsi BPNT, Tim Koordinasi PKH, para pendamping PKH se-Lutim, Kepala BPS, Camat se-Lutim, para Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pimpinan PT Pos Indonesia Kab. Lutim, dan Pimpinan Bank Mandiri.

Pada kesempatan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra menekankan perlunya sinkronisasi data baik kabupaten, kecamatan dan desa dalam melakukan pendataan terkait masyarakat yang memang berhak mendapatkan bantuan tersebut.

“Jadi diharapkan program ini betul-betul tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan. Apalagi terkait program pengentasan kemiskinan ini, tidak ada alasan untuk tidak berkolaborasi dan bergerak bersama,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial P3A, Sukarti mengatakan, khusus untuk Tahun 2023, Penyaluran BPNT dan PKH tidak lagi dilakukan melalui E-Warong, tetapi Penerima Manfaat menerima uang tunai dari ATM, Bank Penyalur, PT. Pos dan bebas membelanjakan bantuannya di mana saja, berupa Sembilan Bahan Pokok sesuai ketentuan.

“Penerima BPNT Kabupaten Lutim Tahun 2023 sejumlah 17.584 KPM, sedangkan Penerima PKH sejumlah 9.660 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) .Untuk Program BPNT didampingi oleh 11 TKSK pada setiap Kecamatan, sedangkan PKH didampingi oleh 33 orang Pendamping PKH,” jelasnya.

Ia juga membeberkan bahwa, Pendampingan PKH Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Lutim menganggarkan Dana Pendampingan (Dana Sharing) dari APBD sejumlah Rp 249.998.000 dengan Rincian, Transportasi Pendamping sebesar Rp 500.000/orang/bulan selama 12 bulan, penyediaan ATK, makan minum rapat dan perjalanan dinas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *