Selasa, Februari 25, 2025
No menu items!
spot_imgspot_img
BerandaPemerintahanPemkab Luwu TimurDinas Perdagangan Luwu Timur: Jual BBM Pakai Pertamini Ilegal

Dinas Perdagangan Luwu Timur: Jual BBM Pakai Pertamini Ilegal

SAOKAREBA – Penjualan bahan bakar minyak (BBM) menggunakan mesin pertamini adalah hal ilegal.

Kepala Dinas Perdagangan Luwu Timur, Senfry Oktavianus mengatakan yang resmi mendistribusikan BBM itu hanya sampai di SPBU.

“Sesuai aturan BPH Migas, itu yang menjual pakai mesin Pertamini itu tidak dikenal, dan dianggap ilegal itu,” kata Senfry, Senin (3/4/2023).

Pun kata Senfry, SPBU dilarang memberikan BBM untuk dijual kembali oleh pengecer.

“Kecuali untuk dikonsumsi baik itu nelayan maupun petani,” kata Senfry.

Pertamini juga dianggap tidak ada aman dan rawan menyebabkan terjadinya kebakaran.

Seperti satu kios terbakar di Jl Sam Ratulangi, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulsel, Senin (3/4/2023) pagi.

Kios ini terbakar diduga sumber apinya dari Pertamini atau mesin jual BBM eceran, sekitar pukul 08.00 Wita.

Box Pertamini ini ditaruh tepat di depan kios. Pemilik kios bernama Jarwadi.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular