Sabtu, Januari 11, 2025
No menu items!
spot_imgspot_img
BerandaPemerintahanDPRD Luwu TimurPimpinan DPRD Luwu Timur Sarankan Vale Bayar Pajak BPHTB

Pimpinan DPRD Luwu Timur Sarankan Vale Bayar Pajak BPHTB

SAOKAREBA – Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Usman Sadik menganjurkan PT Vale untuk membayar pajaknya ke Pemkab Luwu Timur.

PT Vale dianggap menolak membayar pajak terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Bphtb) oleh PT Vale.

Terungkap saat DPRD Luwu Timur Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Vale Indonesia perihal permasalahan pajak, Kamis (21/9/2023).

Malah, PT Vale menggungat Pemkab Luwu Timur perihal pajak BPHTB ini.

Menurut Usman Sadik, gugatan PT Vale terkait pajak ini sangat melukai perasaan warga Luwu Timur.

Dia juga mengingatkan, aturan sudah jelas bahwa PT Vale harus membayar pajak tersebut.

Usman Sadik juga menyinggung izin pembangunan Bandara dan Lapangan Golf di wilayah tersebut adalah satu paket.

“Vale telah membayar untuk bandara, tetapi menolak untuk membayar pajak terkait lapangan golf. Situasi ini dianggapnya lucu,”

“Sekarang, izin untuk lapangan golf tersebut sudah berakhir, yang berarti lahan tersebut kembali menjadi milik negara,” kata Usman.

Menurut Usman, hal ini juga meningkatkan risiko penggusuran lahan oleh warga setempat.

Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, HM Siddiq BM, mencurigai gugatan PT Vale ke peradilan pajak adalah upaya untuk menekan Pemkab Luwu Timur.

Siddiq menduga tujuannya agar (pemkab) tidak menagih pajak yang semestinya dibayarkan oleh PT Vale.

Perwakilan PT Vale, Endra Kusuma mengatakan, PT Vale memerlukan waktu untuk mendiskusikan masalah ini secara internal.

Mereka juga akan menunggu putusan peradilan pajak yang sedang berproses.

Endra juga menegaskan, gugatan ini tidak akan mempengaruhi hubungan komunikasi antara PT Vale dan Pemkab Luwu Timur.

Proses peradilan pajak ini bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular