SAOKAREBA – Kasus gigitan hewan rabies Januari-Oktober 2023 di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) 673 kasus.
Komda Daerah Zoonosis Luwu Timur, Masdin membeberkan data Dinas Kesehatan Luwu Timur tiga tahun terakhir.
Data kasus gigitan hewan rabies tahun 2021 dilaporkan 640 kasus.
Pada 2022, tercatat ada 665 kasus dan 2023 sampai pada Oktober sudah 637 kasus gigitan.
“Kasus gigitan tertinggi berada di Kecamatan Tomoni Timur, diikuti Towuti, Wasuponda, Burau, Angkona, dan Mangkutana,” jelas Masdin, Selasa (21/11/2023).
Masdin mengatakan berdasarkan laporan dari puskesmas di wilayah Luwu Timur, angka kasus gigitan Hewan penular rabies terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun.
Tingginya populasi hewan peliharaan terutama anjing di Luwu Timur berdampak pada meningkatnya kasus gigitan kepada manusia.
Pemkab Luwu Timur merencanakan pembentukan desa percontohan siaga rabies yang dipandu oleh Melse Simbong.
Desa siaga rabies ini direncanakan berada di kecamatan Tomoni Timur, sebagai kecamatan yang memiliki angka gigitan tertinggi.
Desa siaga rabies ini bertujuan untuk mencegah kasus Gigitan hewan peliharaan penular Rabies.
“Kita rencanakan untuk sementara satu desa di Tomoni Timur sebagai percontohan desa siaga rabies, nanti jika berhasil bisa diadopsi oleh desa lain,” terang Masdin.
Masdin mengatakan, komitmen pemerintah dalam pengendalian rabies yang tertuang dalam peraturan daerah nomor 8 tahun 2021.
Tentang penanggulangan rabies dan keputusan Bupati Luwu Timur nomor 210/VII/tahun 2014 tentang Komda Pengendalian rabies.
“Kita wajib melaksanakan pengendalian rabies secara terpadu serta melakukan pertemuan-pertemuan lintas sektor untuk mengevaluasi kegiatan pengendalian rabies,” katanya.
Masyarakat penting untuk tahu upaya pencegahan rabies melalui pencucian luka jika digigit oleh anjing.
Kucing dan pemilik hewan dapat melakukan vaksin hewan, memberikan makanan/kesejahteraan sehingga tidak mencari makanan di tempat sampah.