SAOKAREBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa sejumlah saksi perkara tindak pidana korupsi.
Khususnya pada kasus penjualan tanah milik negara dalam kawasan/areal pencadangan transmigrasi di Kecamatan Towuti, Luwu Timur pada tahun 2019 sampai 2021.
Kepala Kejari Luwu Timur, Yadyn mengatakan sejumlah saksi diperiksa di Jakarta, Kota Makassar dan Malili.
Pemeriksaan ini untuk menghubungkan kesesuaian fakta dan peristiwa beralihnya tanah milik negara dalam areal pencadangan transmigrasi.
Terkait dugaan peralihan tanah kepada sejumlah oknum/pihak tertentu baik yang di pusat maupun yang di daerah secara melawan hukum.
“Kami mendalami peristiwa dugaan bagi-bagi tanah negara di areal lahan pencadangan transmigrasi guna menentukan pertanggungjawaban pidananya,” kata Yadyn, Senin (22/1/2024).
Yadyn mengatakan saksi yang telah diperiksa 20 orang dalam kasus ini.
Saksi dari Kementerian Transmigrasi PDTT, Kementerian ATR dan BPN, Dinas Transmigrasi, BPN Kabupaten Luwu Timur.
Maupun sejumlah masyarakat dan aparat desa yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah negara dalam areal pencadangan transmigrasi.