SAOKAREBA – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan DPRD menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Luwu Timur 2025–2045, Senin (15/1/2024).
Penandatanganan dilakukan pada sidang paripurna oleh Sekda Luwu Timur Bahri Suli bersama Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Usman Sadik.
Dokumen tersebut diserahkan ke DPRD untuk dibahas dan disesuaikan dengan program pemerintah di Pusat.
RPJPD ini merupakan dokumen perencanaan strategis yang disusun oleh Pemerintah Daerah yang digunakan sebagai landasan untuk mengarahkan dan mengatur pembangunan jangka panjang.
Pada dokumen RPJPD ini, menjabarkan visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan untuk periode 20 tahun mendatang.
RPJPD ini dirancang dalam 4 pentahapan pembangunan 5 tahunan, Tahap pertama, tahun 2025-2029 yakni Penguatan Pondasi, Tahap kedua, tahun 2030-2034 yakni Percepatan dan Akselerasi, Tahap ketiga, tahun 2035-2039 yakni Ekspansi.
Selanjutnya, Tahap keempat tahun 2040-2045 yakni Pemantapan dan Perwujudan.
”Meskipun hari ini DPRD Luwu Timur sudah menerima dan menandatangani dokumen RPJPD, tetap saja pembahasannya menunggu APBN di ketuk Palu di Pusat.
“Kenapa demikian karena kita ingin menyingkronkan program pembangunan di daerah dengan di pusat. ” Kata Ir. Rahman.