SAOKAREBA – Panita Khusus (Pansus) DPRD Luwu Timur memanggil perusahaan perseroan di Luwu Timur, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyandang dibilitas.
Pertemuan digelar di Ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur, dipimpin Ketua DPRD Aripin, ikut mendampingi Ketua Pansus Alpian, Abduh, Rahman, hadir juga Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Luwu Timur.
Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin mengatakan pansus ini hasil kunjungan di Provinsi Jambi, di Jambi itu perusahaan -perusahaan disana merekrut Penyandang Disabilitas.
Sementara di Luwu Timur ini, kata Aripin banyak perusahaan yang kompeten dan kita berharap dengan Perda ini nantinya mereka merekrut pekerja Penyandang Disabilitas.
“Perusahaan wajib menyerap dan merekrut tenaga kerja untuk penyandang disabilitas, itu amanah undang-undang,” kata Aripin saat ditemui usai rapat, Jumat (5/7/2024).
Dikatakan Aripin, Ini upaya pemerintah dan DPRD untuk memberikan perlakuan khusus, melalui Perda tersebut nantinya mengatur kebijakan yang berkaitan dengan upaya pemberdayaan kaum disabel.
Sekalipub, kata Aripin, sudah ada perusahaan yang memperkerjakan seperti PT Vale Indonesia (PTVI).
“Sudah ada penyandang disabilitas yang dipekerjakan, karena itu perintah undang -undang, misalnya kalau cacat hanya kaki, kan bisa jadi admin, jadi intinya sesuai kebutuhan perusahaan,” kata Aripin.
Ditambahkan Aripin, kesimpulan dari hasil pembahasan Ranperda tentang Disabilitas tadi itu, pihak perusahaan sepakat dan siap melaksanakan Perda.